Empat Terdakwa Penjual Aset Batanghari Sembilan Dikenakan Tuntutan Ringan
Editor: Irwansyah
|
Rabu , 16 Oct 2024 - 16:36
Empat terdakwa kasus penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan dituntut hukuman ringan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu, 16 Oktober 2024. Foto:Ardila/Sumateraekspres.id--
Aset yang dipermasalahkan adalah asrama Pondok Mesudji di Jalan Puntodewo, Yogyakarta, yang seharusnya berada di bawah naungan Yayasan Pendidikan Batanghari Sembilan.