https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Empat Terdakwa Penjual Aset Batanghari Sembilan Dikenakan Tuntutan Ringan

Empat terdakwa kasus penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan dituntut hukuman ringan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu, 16 Oktober 2024. Foto:Ardila/Sumateraekspres.id--

Aset yang dipermasalahkan adalah asrama Pondok Mesudji di Jalan Puntodewo, Yogyakarta, yang seharusnya berada di bawah naungan Yayasan Pendidikan Batanghari Sembilan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan