Tersisa Empat Hari Pendaftaran PPPK, Pemkab OKI Buka 580 Formasi
Kepala BKPP OKI, Mauliddini SKM, mengumumkan 580 formasi PPPK: 110 untuk guru, 155 untuk tenaga kesehatan, dan 315 untuk tenaga teknis! Foto:Nisa/Sumateraekspres.id--
KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID – Pendaftaran Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI akan ditutup dalam empat hari mendatang, tepatnya pada 20 Oktober.
Pemkab OKI membuka total 580 formasi yang terbagi dalam berbagai kategori.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) OKI, Mauliddini SKM, melalui Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi, Cahyadi Ari, menginformasikan rincian formasi yang tersedia: 110 formasi untuk guru, 155 untuk tenaga kesehatan, dan 315 untuk tenaga teknis, yang mencakup 17 jabatan fungsional dan 298 jabatan pelaksana.
BACA JUGA:Mantap! Bupati Enos Serius Tuntaskan Masalah Honorer, 2.632 PPPK Sudah Dilantik
BACA JUGA:Seleksi PPPK 2024: Tanpa Passing Grade, Fokus pada Peringkat
Proses pendaftaran terdiri dari dua periode. Periode pertama, untuk pelamar guru dan D-IV bidang pendidikan, berlangsung hingga 20 Oktober 2024.
Pelamar dalam kategori ini termasuk tenaga honorer Kategori II dan tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN.
Periode kedua, yang akan dibuka mulai 17 November hingga 31 Desember, ditujukan bagi tenaga non-ASN yang saat ini aktif bekerja di instansi pemerintah dan lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah.
BACA JUGA:Kuota PPPK Guru Tembus 1.258 Orang, Penerimaan Tahun 2024
BACA JUGA:Formasi PPPK 2024 di Sumatera Selatan
Mauliddini mengingatkan calon pelamar untuk memanfaatkan waktu yang tersisa dan memastikan bahwa semua persyaratan telah dicek dengan cermat sebelum mengunggah dokumen, untuk menghindari kesalahan yang dapat menghambat proses seleksi.
Diharapkan, peserta dapat lulus seleksi administrasi dan melanjutkan ke tahap tes.
BACA JUGA:Inilah Besaran Gaji yang Bakal Diterima Jika Lulus Seleksi PPPK 2024
BACA JUGA:Honorer Tak Lulus PPPK, Ini Kesempatan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Segini Gajinya!