https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Polres Lahat Luncurkan Operasi Zebra Musi 2024: Edukasi dan Penegakan Hukum Jadi Prioritas

Polres Lahat menggelar apel pasukan dalam rangka pelaksanaan Operasi Zebra Musi 2024 yang dipimpin langsung oleh Kapolres Lahat, AKBP God Parlasro S. Sinaga, SH, SIK, MH. Foto:Agustriawan/Sumateraekspres.id--

Lahat, SUMATERAEKSPRES.ID – Polres Lahat resmi memulai Operasi Zebra Musi 2024 dengan menggelar apel pasukan yang dipimpin oleh Kapolres Lahat, AKBP God Parlasro S. Sinaga, SH, SIK, MH.

Apel tersebut berlangsung pada Senin, 14 Oktober 2024, di halaman Mapolres Lahat, dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Lahat, serta perwakilan dari berbagai instansi terkait.

Operasi ini berlangsung dari 14 hingga 27 Oktober 2024, bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas dan menekan angka kecelakaan.

BACA JUGA:Dua Pegawai PT Sampoerna Agro Tertangkap Kasus Pencurian Buah Sawit Unggul, Kerugian Mencapai Rp85 Juta

BACA JUGA:Kantor Ledeng, Saksi Bisu Perkembangan Kota Palembang dari Masa ke Masa

Kapolres Lahat menekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi dalam amanatnya, dengan fokus pada pelanggaran yang sering menyebabkan kecelakaan, seperti tidak menggunakan helm, melawan arus, dan melampaui batas kecepatan.

“Meskipun pendekatan edukatif menjadi prioritas, kami tetap akan menerapkan tilang manual untuk pelanggaran tertentu yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan,” ungkap Kapolres.

Teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan dimanfaatkan secara intensif, dengan jenis ETLE statis, mobile, dan portabel, termasuk penggunaan drone dalam situasi tertentu.

BACA JUGA:Menggali Penyakit Hati, Bedah Mendalam Perbedaan Iri, Dengki, dan Sirik

BACA JUGA:Wanita Penjaga Konter Tertangkap Polisi Usai Curian Handphone

Dalam Operasi Zebra 2024, Polres Lahat bersama Polda Sumsel akan fokus pada 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang diidentifikasi sebagai prioritas, antara lain:

1.    Penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai.

2.    Kendaraan dengan pelat rahasia atau dinas yang tidak sah.

3.    Pengemudi di bawah umur.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan