https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Gas Beracun Kembali Tewaskan Warga, Kasus Kedua di Keluang Muba, Pemilik Sumur Minyak Ilegal Serahkan Diri

Tersangka Amra Dodi alias Dit-foto: ist-

MUBA, SUMATERAEKSPRES.ID - Keberadaan sumur minyak ilegal memunculkan bahaya lain. Gas beracun yang keluar dari sumur kembali merenggut korban jiwa. Seperti kejadian di lahan perkebunan kelapa sawit PT Hindoli di wilayah Desa Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sabtu (8/10) lalu.

Seorang pria ditemukan tewas tak jauh dari bak penampungan minyak. Sekitar 6 meter dari sumur minyak ilegal. Ini kasus kedua. Sebelumnya, pada 24 Mei 2024 lalu, juga terjadi kasus serupa. Empat warga jadi korban gas beracun sumur minyak ilegal di wilayah yang sama, satu tewas. 

Polsek Keluang mengamankan pelaku pemilik sumur minyak ilegal yang menyebabkan kematian. Tersangkanya, Amra Dodi alias Dit. "Saat ini pelaku sudah kita tahan dan statusnya sebagai tersangka atas meninggalnya seseorang di sumur minyak ilegal miliknya," ujar Kapolres Musi Banyuasin AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH melalui Kapolsek Keluang AKP Yohan Wiranata SH.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/11/X/2024, yang terkait dengan eksplorasi atau eksploitasi tanpa izin. Dalam laporan tersebut, pelaku juga diduga melakukan kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain.

BACA JUGA:Rebutan Minyak Mentah di Sungai Parung: Warga Raup Jutaan Rupiah Tiap Hari, Abaikan Gas Beracun!

BACA JUGA:Akhirnya Tertangkap di Lampung, Pemilik Sumur Minyak Ilegal Gas Beracun Sebabkan 1 Orang Tewas dan 3 Pingsan

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), korban diduga meninggal akibat menghirup gas berbahaya dari sumur minyak tersebut. "Hasil pemeriksaan dari Polsek Keluang bersama Pertamina menunjukkan adanya gas berbahaya seperti metana dan kandungan gas lainnya di sekitar sumur minyak ilegal," jelas AKP Yohan.

Dari pengecekan, kandungan gas metana dengan kadar 53 persen, O2 sebesar 20,3 persen, H2S dan CO2 terdeteksi 0 PPM. Ini semakin menguatkan dugaan bahwa korban tewas akibat menghirup gas dari lokasi tersebut.

Ditambahkan AKP Yohan, tersangka Amra ditahan setelah menyerahkan diri pada 9 Oktober 2024 lalu. “Dia mengakui bahwa sumur minyak ilegal tersebut miliknya,” bebernya. 

Sebelum kejadian, Polsek Keluang telah memberikan imbauan untuk membongkar sumur minyak ilegal itu secara mandiri.

BACA JUGA:Pemilik Sumur Minyak yang Keluarkan Gas Beracun Ditahan

BACA JUGA:Tewas Dalam Sumur Gas Beracun

Namun tersangka belum melaksanakannya hingga insiden tragis tersebut terjadi. Sebelumnya, pada 24 Mei 2024 viral di media sosial sejumlah warga yang tergeletak di tanah akibat keracunan gas beracun di  lokasi penambangan minyak ilegal.

Lokasinya juga di Dusun II Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang. Pada video berdurasi 1,30 detik terlihat lokasi tambang minyak ilegal itu dipenuhi kabut putih yang merupakan gas beracun dari sumur minyak ilegal.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan