https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Tak Kembalikan Uang Kerugian Negara, Siap-Siap Konsekuensi Dapat Diserahkan ke Aparat Penegak Hukum

Andri Yogama, Kepala BPK RI Perwakilan Sumsel--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Pemerintah Provinsi Sumsel dan 17 pemerintah kabupaten/kota, harus setor kembali uang ke kas negara sebesar Rp408 miliar lebih. Temuan itu tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2023, terhadap 18 entitas yang diperiksa.

“Ada temuan-temuan berupa pengembalian dan jumlahnya lumayan besar. Pada tahun 2023, yang harus dikembalikan ke kas daerah itu Rp408 miliar sekian,” ungkap Kepala BPK RI Perwakilan Sumsel Andri Yogama, dalam acara media workshop di kantor BPK Sumsel, Kamis lalu (5/9).

Angka itu meningkat Rp100 miliar lebih. Dimana pada tahun 2022, angkanya sebesar Rp309 miliar lebih. Hingga saat ini, jumlah uang yang telah dikembalikan oleh seluruh pemerintah daerah se-Sumsel tersebut baru sebesar Rp188 miliar.

Karena itu, BPK RI Perwakilan Sumsel, akan terus memantau dan mendorong pemerintah daerah untuk segera mengembalikan uang tersebut ke kas daerah masing-masing. “Sebab, ada konsekuensinya bila tidak dikembalikan sampai selama 60 hari sampai batas waktunya, hasil temuan itu (BPK) dapat diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH),” tegasnya.

BACA JUGA:Fantastis! BRI Sumbang Rp192,06 Triliun ke Kas Negara

BACA JUGA:Mantap! Sukses Lelang Randis, Pemkab Banyuasin Tambah Kas Negara Rp1,2 Miliar

Menurutnya, temuan yang berdampak pada kerugian keuangan negara tersebut, mayoritas berasal dari kegiatan belanja modal. Disusul dana BOS, dan kegiatan perjalanan dinas. Bagaimana prediksi tahun anggaran (TA) 2024?

Andri menyebut, pihaknya memprediksi jumlah uang yang harus dikembalikan dalam laporan di tahun depan, bakal kembali naik. “Menyusul banyaknya auditor keuangan yang dikerahkan dan jumlah sampel yang diperiksa pada tahun ini (2023),” bebernya.

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan