Syarat dan Mekanisme Mengurus NRG Bagi Peserta Lulus PPG Guru Tertentu Tahap 1
Syarat dan Mekanisme Mengurus NRG Bagi Peserta Lulus PPG Guru Tertentu Tahap 1-Foto: Sumateraekspres.id-
Biasanya, NRG diterbitkan bersamaan dengan Sertifikat Pendidik (Serdik) oleh LPTK di tempat guru tersebut mengikuti PPG.
Dokumen-dokumen utama yang perlu disiapkan untuk mendapatkan NRG antara lain:
- Ijazah S1.
- Sertifikat Pendidik (Serdik).
- Setelah menerima Serdik dari kampus PPG, guru perlu menyerahkannya kepada operator sekolah agar bisa segera didaftarkan.
- Untuk sementara, biarkan kolom NRG di DAPODIK kosong.
- Setelah Serdik terinput di DAPODIK, lakukan sinkronisasi agar data dapat terbaca oleh sistem pusat.
- Tunggu beberapa minggu untuk validasi data oleh pihak pusat.
- Setelah data divalidasi, cek secara berkala di info GTK untuk melihat apakah NRG telah terbit.
- Jika NRG sudah keluar, masukkan nomor NRG tersebut ke dalam kolom NRG di DAPODIK dan lakukan sinkronisasi ulang.
BACA JUGA:Info Bagi Peserta Lulus UKPPPG: Ini Tahapan Selanjutnya yang Harus Dilakukan
BACA JUGA:Kemendikbud Beberkan 2 Kriteria Kelulusan UKPPPG, Peserta Tahap 2 Wajib Baca!
Cara Mengecek Nomor Registrasi Sertifikasi Guru
Ada beberapa metode untuk mengecek NRG secara online, di antaranya:
1. Melalui NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
- Akses laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/