https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Vonis 10 Tahun untuk Pelaku Pembunuhan di Kuburan Cina, Keluarga Korban Protes Keras!

Otak Pembunuhan di Kuburan Cina, IS (16), Dijatuhi Vonis 10 Tahun Penjara! Sidang Anak Berhadapan dengan Hukum Menimbulkan Protes dari Keluarga Korban. Foto:Ilustrasi/Sumateraekspres.id--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID  – Dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Klas 1 A Palembang, majelis hakim yang dipimpin oleh Eduward SH menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa IS (16).

Selain hukuman penjara, ia juga diwajibkan menjalani pelatihan selama satu tahun di Dinas Sosial Kota Palembang.

Sementara itu, tiga terdakwa lainnya—MS (13), AS (12), dan MS (12)—dijatuhi hukuman untuk mengikuti pendidikan non-formal dan pembinaan mental di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Dharma Pala Indralaya, Ogan Ilir.

Dalam pertimbangan hukum, hakim menyatakan bahwa MZ, MS, dan AS terbukti secara sah terlibat dalam tindak pidana yang mengakibatkan meninggalnya siswi AA di Kuburan Cina, Talang Kerikil.

BACA JUGA:ASTAGA! Ternyata 4 Bocah Ingusan Terduga Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Sadis Siswi SMP di Kuburan Cina

BACA JUGA:4 Tersangka Anak dalam Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan di Kuburan Cina Segera Disidang

"Kami mengadili dan menyatakan mereka terbukti memaksa anak melakukan persetubuhan hingga mengakibatkan kematian," ungkap hakim saat membacakan putusan.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang meminta hukuman mati untuk IS dan 10 tahun untuk MZ, serta 5 tahun bagi MS dan AS.

Majelis hakim mempertimbangkan usia ketiga terdakwa yang masih di bawah 14 tahun, yang mengharuskan mereka untuk tidak dikenakan penahanan berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Anak.

BACA JUGA:Video Viral, Seorang Perempuan Diduga Kesurupan di Lokasi Rudapaksa Siswi SMP yang Tewas di Talang Kerikil

BACA JUGA:Tiga Warganya Dijemput Polisi Diduga Terkait Pembunuhan di Talang Kerikil. Ini Pengakuan Ketua RT

Hakim menekankan bahwa penjara bukanlah pilihan terbaik untuk anak-anak. "Mereka perlu pembinaan untuk mencegah pengulangan perilaku di masa depan," jelas hakim.

Namun, putusan ini tidak diterima oleh keluarga korban. Ayah korban, Syariffuddin alias Udin, mengekspresikan kemarahannya setelah mendengar vonis tersebut, mengatakan, "Binatang dengan Lantang," sebelum keluar dengan emosi.

Bibik korban pun tampak menangis, tidak terima dengan hukuman yang dianggap terlalu ringan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan