https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Sahbirin Noor Tersangka! Gubernur Kalsel Terjerat Kasus Korupsi Proyek PUPR, Ini Daftar Kekayaannya!

Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi proyek miliaran di Kalimantan Selatan. Simak detail kekayaan sang gubernur! Fioto: istimewa--

SUMATERAEKSPRES.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuat gebrakan besar dengan menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. 

Kasus ini berkaitan dengan pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan. 

Sahbirin diduga terlibat dalam pengaturan tender proyek senilai miliaran rupiah yang seharusnya dijalankan secara transparan.

Berdasarkan laporan dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, kekayaan Sahbirin Noor tercatat mencapai Rp 24,8 miliar pada laporan terakhirnya yang disampaikan pada 28 Februari 2024. 

BACA JUGA: Sita Uang Suap, Gubernur Kalsel Terancam DPO, KPK OTT Enam Pejabat Kalsel

BACA JUGA:10 Nama Capim KPK Dinilai Tidak Layak, Pansel Dinilai Inkonsisten dalam Standar Uji

Harta ini mencakup berbagai aset, termasuk 13 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai daerah di Kalimantan Selatan, kendaraan mewah, hingga simpanan kas yang mencapai lebih dari Rp 8 miliar.

Dalam kasus yang menjeratnya, Sahbirin tidak sendirian. KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya, yang terdiri dari pejabat tinggi Dinas PUPR hingga rekanan swasta. 

Mereka adalah Ahmad Solhan, Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan, Yulianti Erlynah, Kabid CK Dinas PUPR, Ahmad Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, Agustya Febry Andrean.

Lalu Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel serta dua rekanan swasta, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.

Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto diduga berperan besar dalam proses pengaturan tender proyek. 

Keduanya diduga menyuap pejabat agar perusahaan mereka terpilih sebagai pemenang lelang. 

BACA JUGA:Presiden Jokowi Terima Panitia Seleksi Pimpinan dan Dewas KPK 2024-2029, Hasil Akhir Diserahkan

BACA JUGA:E-LHKPN Yudha Pratomo Mahyudin Tertinggi Rp 81,6 Miliar, KPU Ajak Pantau Melalui Aplikasi e-lhkpn.kpk.go.id

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan