Satu Rupiahpun Harus Dilaporkan

PRABUMULIH - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih  kemarin (15/3) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyaluran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Tahapan Pemilihan Umum Bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2024 di wilayah kota Prabumulih. Acaranya dihelat  di Hotel Grand Nikita Prabumulih.

Ketua KPU Prabumulih, Marjuansyah mengatakan, dengan diadakan Bimtek,  pihaknya berharap Badan Adhoc yaitu PPK dan PPS sudah mulai menggunakan anggaran sesuai dengan peraturan yang sudah ada.  "Harapan kita dengan Bimtek yang lebih awal ini,  berharap pelaporan sesuai aturan. Karena hal ini kadang disepelekan sehingga ditunda-tunda," ujarnya sembari menegaskan laporan harus tepat waktu dan tepat penggunaannya.

Adapun yang harus dihindari kata dia yakni penyalahgunaan anggaran. Dia mencontohkan, seandainya dianggarkan untuk ATK (Alat Tulis Kantor) maka benar-benar digunakan untuk ATK. Dan kalau dari awal dianggarkan untuk konsumsi harus digunakan untuk konsumsi berikut nota dan dokumen harus dilampirkan. "Karena kalau tidak sesuai anggaran akan menjadi resiko. Karena penggunaan anggaran uang negara, 1 rupiah pun harus dilaporkan," tegasnya.

BACA JUGA : Usulan TPS Khusus di OKI Tebanyak

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Roy Riady SH MH sebagai salah-satu narasumber kegiatan tersebut mengatakan, sekarang merupakan zaman teknologi dimana orang-orang lebih memilih ketinggalan dompet daripada ketinggalan HP. Pun untuk pantia penyelenggaraan pemilu, harus transparant dan jujur. "Jadi panitia jangan genit, misalkan ini masih sanak aku, ini masih dulur aku. Karena penyelenggara pemilu ini dipinta sebuah integritas untuk jujur dan adil," tegasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, Kejaksaan berperan dalam mengawasi penyelenggaraan pemilu. Dimana fungsi Kejaksaan salah-satunya untuk menyelaraskan pembangunan di Prabumulih termasuk politik dan segala macam.

"Kita juga ada yang namanya Datun Bidang Perdata Tata Usaha sebagai mitra bagian dari negara dan bagian dari BUMN, BUMD dimana salah-satunya bidang pelayanan hukum, bantuan hukum dan penegakan hukum," tukasnya. (chy)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan