Info Bagi Peserta Lulus UKPPPG: Ini Tahapan Selanjutnya yang Harus Dilakukan
Tahapan selanjutnya yang harus dilakukan peserta setelah dinyatakan lulus UKPPPG.-Foto: Sumateraekspres.id-
Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru Saat Ini
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024, berikut adalah rincian tunjangan sertifikasi guru untuk berbagai kategori, yaitu PNS, PPPK, dan Non-ASN:
Tunjangan Sertifikasi Guru PNS:
1. Golongan I:
- Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
- Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
- Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
- Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
BACA JUGA:7 Contoh Studi Kasus 500 Kata UKPPPG, Peserta Tahap 2 Cek Yuk!
BACA JUGA:Info Penting dari Prof Nunuk Terkait UKin UKPPPG, Peserta Tahap 2 Wajib Catat!
2. Golongan II:
- Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
- Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
- Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
- Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600