https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Info Bagi Peserta Lulus UKPPPG: Ini Tahapan Selanjutnya yang Harus Dilakukan

Tahapan selanjutnya yang harus dilakukan peserta setelah dinyatakan lulus UKPPPG.-Foto: Sumateraekspres.id-

Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru Saat Ini

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024, berikut adalah rincian tunjangan sertifikasi guru untuk berbagai kategori, yaitu PNS, PPPK, dan Non-ASN:

Tunjangan Sertifikasi Guru PNS:

1. Golongan I:

   - Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600

   - Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700

   - Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700

   - Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

BACA JUGA:7 Contoh Studi Kasus 500 Kata UKPPPG, Peserta Tahap 2 Cek Yuk!

BACA JUGA:Info Penting dari Prof Nunuk Terkait UKin UKPPPG, Peserta Tahap 2 Wajib Catat!

2. Golongan II:

   - Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400

   - Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500

   - Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200

   - Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan