Presiden Jokowi Resmikan Perpres 108/2024 tentang Manajemen Talenta Nasional
Presiden Jokowi Resmikan Perpres 108/2024 tentang Manajemen Talenta Nasional-Foto: IST-
Sebagai bagian dari pelaksanaan DBMTN, Gugus Tugas MTN juga dibentuk untuk mengkoordinasikan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan manajemen talenta.
Tugas gugus ini termasuk merumuskan kebijakan, melakukan komunikasi publik, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DBMTN.
Struktur keanggotaan gugus ini melibatkan menteri-menteri terkait serta kepala lembaga nonstruktural yang memiliki peran penting dalam pengembangan talenta nasional.
BACA JUGA:Resmikan Smelter PT Amman Mineral, Jokowi Dukung Peningkatan Sektor Pertambangan
Pendanaan dan Implementasi
Pendanaan untuk pelaksanaan DBMTN akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta sumber lain yang sah.
Hal ini menunjukkan kesiapan pemerintah dalam mengalokasikan anggaran yang diperlukan untuk mendukung program ini.
Perpres ini mulai berlaku pada tanggal penetapan, menandakan langkah nyata pemerintah dalam mempersiapkan masa depan sumber daya manusia Indonesia yang lebih kompetitif di kancah global.