https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Blokir 3,3 Juta Konten Judol

--

SUMSEL, SUMATERAEKSPRES.ID - Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan nilai akumulasi perputaran uang transaksi judi online pada semester I 2024 mencapai Rp174 triliun, sementara tahun 2023 sebesar Rp327 triliun dengan 168 juta transaksi. Tren ini meningkat drastis dibanding 2022 yang baru senilai Rp81 triliun dan 2021 Rp57 triliun.

Ada sekitar 4 juta pemain judol terdeteksi di Indonesia, baik anak-anak, remaja, orang dewasa. Dari jumlah itu, mayoritas 40 persen atau 1,64 juta pemain berusia 30-50 tahun, 1,35 juta pemain (34 persen) di atas usia 50 tahun, 520 ribu pemain (13 persen) berumur 21-30 tahun, 440 ribu pemain (11 persen) 10-20 tahun, dan sisanya 80 ribu orang (2 persen) di bawah usia 10 tahun.  

Kondisi ini tentu membuat Indonesia darurat judi online, sehingga Pemerintah perlu menindak tegas pelaku (bandar), pemain, dan memutus akses perjudian online di kalangan masyarakat. Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi menegaskan pihaknya aktif memantau dan men-take down semua konten perjudian online sejak 2018 silam. 

Total hingga 20 September 2024, Kementerian Kominfo telah memblokir 3,4 juta konten judol baik berupa website maupun platform (aplikasi), memblokir puluhan ribu sisipan konten judol yang masuk ke situs lembaga pemerintah dan pendidikan, hingga memutus akses seluruh IP Address (jalur komunikasi internet) yang diduga digunakan untuk judol dari Kamboja dan Filipina. 

Masalahnya, walaupun berhasil di-take down, konten judol terus bertambah 15-20 ribu per hari, sementara rerata yang berhasil dibekukan Kominfo 6.849 konten per hari. “Untuk itu, upaya memberantas judi online harus tegas, konsisten, dan terus menerus secara bersama-sama, sebab praktik ilegal ini merugikan masyarakat dan negara,” terang Budi. 

BACA JUGA:Kemenkominfo Tegaskan Bahaya Judi Online: Sobat Cyber Indonesia Ungkap Rahasia Algoritma yang Bikin Rugi

BACA JUGA:Polsek Simpang Martapura Polres OKU Selatan Minta Warga Hindari Remix dan Judi Online

Kominfo bersinergi dengan lembaga pemerintah dan swasta, organisasi masyarakat, mahasiswa, hingga kelompok “emak-emak” kampanye masif bahaya judol. Pemerintah juga membentuk Satgas Judi Online melalui Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024. Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) ini mencakup berbagai Kementerian dan Lembaga, yang dibagi 2 bidang yaitu pencegahan dan penegakan hukum sampai ke LN, lewat kerjasama antar negara seperti dengan Pemerintah Kamboja.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumsel Babel, Arifin Susanto menerangkan 80 persen pemain judol merupakan masyarakat menengah ke bawah dengan nilai transaksi Rp10 ribu-Rp100 ribu. Kategori terbanyak pelajar/mahasiswa, buruh tani, dan ibu rumah tangga. Maraknya judol, lanjut Arifin, lantaran digitalisasi tak mengenal batas waktu, semua orang bisa mengaksesnya. 

“OJK ikut berusaha memberantas judol dengan memblokir 6.056 rekening bank terindikasi digunakan untuk transaksi judol,” tegas Ketua Satgas PASTI Sumsel Babel ini. Kemudian meminta bank melakukan Enhance Due Diligence (EDD) atas nasabah, jika terbukti melakukan judol, perbankan dapat membatasi bahkan menghilangkan akses nasabah membuka rekening di bank (blacklisting). 

OJK juga menginstruksikan bank memblokir rekening yang terdaftar dalam satu Customer Information File (CIF) yang sama dengan rekening terlibat judol. “Berkoordinasi dengan Kominfo, OJK dan bank melakukan web crawling dan menutup website judol, serta memantau aktivitas transaksi lintas batas negara. Diketahui aktivitas perjudian merupakan salah satu Tindak Pidana Asal sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan