Satgas PASTI Berantas Pinjol Ilegal, 995 Nomor Debt Collector Dibekukan
Satgas PASTI Berantas Pinjol Ilegal, 995 Nomor Debt Collector Dibekukan-Foto: Dall E-
Sanksi tersebut meliputi:
211 Surat Peringatan Tertulis kepada 155 PUJK.
4 Surat Perintah kepada 4 PUJK.
47 Surat Sanksi Denda kepada 47 PUJK.
Selain itu, sebanyak 168 PUJK telah mengganti kerugian konsumen atas 971 pengaduan yang diajukan sepanjang tahun ini, dengan total kerugian mencapai Rp112,7 miliar.
Penegakan Sanksi Administratif
Dalam upaya pengawasan terhadap perilaku PUJK, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK 6/POJK.07/2022 tentang Pelindungan Konsumen.
Hingga September 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 71 PUJK, dengan rincian sebagai berikut:
55 PUJK dikenai sanksi denda atas keterlambatan pelaporan.
16 PUJK menerima peringatan tertulis.
Lebih lanjut, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda total Rp490 juta kepada 6 PUJK yang terbukti melanggar ketentuan pelindungan konsumen, khususnya terkait penyediaan informasi dalam iklan dan tata cara pemasaran produk.
Selain itu, 13 PUJK dari sektor perbankan, perusahaan pembiayaan, pergadaian, dan Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) juga menerima peringatan tertulis atas pelanggaran yang serupa.
Upaya Pembinaan dan Pencegahan
Untuk mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK telah mengeluarkan perintah kepada PUJK untuk melakukan tindakan tertentu, termasuk memperbaiki aturan internal.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari pembinaan, agar PUJK selalu mematuhi ketentuan pelindungan konsumen dan masyarakat.
Langkah-langkah tegas yang dilakukan oleh OJK ini menunjukkan komitmen dalam melindungi konsumen dan memberantas aktivitas keuangan ilegal.
Melalui Satgas PASTI dan pengawasan terhadap PUJK, OJK berupaya menciptakan ekosistem keuangan yang lebih aman dan terpercaya bagi masyarakat.