Hukum Meninggalkan Sholat Jumat Tiga Kali Berturut-turut
Hukum Meninggalkan Sholat Jumat Tiga Kali: Sholat Jumat wajib bagi laki-laki Muslim dan menggantikan sholat Dzuhur. Meninggalkannya tiga kali berturut-turut tanpa uzur syar'i dianggap sebagai dosa besar. Foto : pemkot metro/Sumateraekspres.id--
“Siapa saja yang meninggalkan tiga kali ibadah shalat Jumat tanpa uzur, niscaya ia ditulis sebagai orang munafik” (HR At-Thabarani).
BACA JUGA:Herman Deru: Jika Hari Ini Pilkada, HDCU Raih 71 Persen Suara
BACA JUGA:Sidang Kasus Pembunuhan Siswi AA Digelar di Pengadilan Palembang, 10 Saksi Dihadirkan
Hadits lain menegaskan bahwa Allah akan menutup hati orang yang meninggalkan sholat Jumat tiga kali berturut-turut:
“Siapa meninggalkan tiga kali shalat Jumat karena meremehkan, niscaya Allah menutup hatinya” (HR At-Turmudzi, At-Thabarani, Ad-Daruquthni).
Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat untuk melaksanakan sholat Jumat, kecuali jika ada uzur syar’i seperti sakit atau keadaan darurat lainnya.
Jika seseorang tidak dapat menghadiri sholat Jumat karena alasan yang sah, seperti sakit, perjalanan jauh, atau kondisi darurat, maka ia tidak berdosa.
BACA JUGA:Leasing Terbaik di Indonesia, Pilihan Cerdas untuk Pembiayaan Andal
BACA JUGA:Suasana Seru Lomba Karaoke di Stand Dinkominfo Muba Dimeriahkan Orgen Tunggal
Islam memberikan keringanan (rukhshah) dalam situasi tertentu. Beberapa alasan yang dibenarkan antara lain:
1. Sakit: Jika seseorang sakit dan tidak mampu pergi ke masjid.
2. Perjalanan: Musafir yang sedang dalam perjalanan jauh.
3. Kondisi Darurat: Situasi seperti bencana alam atau ancaman keamanan.
Dalam kondisi tersebut, individu dapat menggantinya dengan sholat Dzuhur di tempat yang memungkinkan. Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa mendengar panggilan (adzan) lalu tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat baginya kecuali karena uzur” (HR Abu Dawud). Wallahu a'lam bish-shawab.