Tak Berdampak ke Nilai UKPPPG, Ini Manfaat Post Test PPG Guru Tertentu Tahap 3
Manfaat Post Test PPG Guru Tertentu Tahap 3-Foto: Sumateraekspres.id-
BACA JUGA:5 Langkah Cek Hasil UKPPPG, Bagi Peserta PPG Guru Tertentu Tahap 1
BACA JUGA:Cara Mengerjakan Tugas di PMM Bagi Peserta PPG Guru Tertentu, Lengkap dari Modul 1 hingga 14
Untuk menyelesaikan jurnal pembelajaran, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan, antara lain memilih jurnal, membaca instruksi dengan cermat, mengisi dan mengunggah dokumen yang diperlukan, serta memastikan validasi dokumen. Setelah jurnal tervalidasi, peserta bisa mendaftar UKPPPG melalui platform yang disediakan.
Pendaftaran UKPPPG dapat dilakukan di laman resmi Kemendikbud melalui tombol "Daftar Ujian" di platform PMM, yang akan aktif dalam waktu 3x24 jam setelah validasi dokumen selesai.
Oleh karena itu, peserta disarankan menyelesaikan seluruh modul Sertifikasi Pendidik beberapa hari sebelum jadwal UKPPPG untuk memastikan sinkronisasi data yang baik.
Peserta yang lulus UKPPPG akan mendapatkan Sertifikat Pendidik, sementara yang belum lulus dapat mengikuti ujian ulang di periode berikutnya. Kelulusan UKPPPG merupakan syarat wajib untuk mendapatkan sertifikasi tersebut.
BACA JUGA:50 Soal Try Out UKPPPG Beserta Kunci Jawaban, Bagi Peserta PPG Guru Tertentu Tahap 2
BACA JUGA:Pengumuman UKPPPG 8 Oktober, Ini 4 Poin Penting yang Wajib Diketahui Peserta
Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru yang Lulus PPG Tahun 2024
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru yang telah mendapatkan sertifikasi ditentukan berdasarkan golongan. Berikut rincian besaran tunjangannya:
Golongan I:
- I-a: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
- I-b: Rp1.840.800 - Rp2.670.70
- I-c: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
- I-d: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II:
- II-a: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
- II-b: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
- II-c: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
- II-d: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Golongan III:
- III-a: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
- III-b: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
- III-c: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
- III-d: Rp3.154.400 - Rp5.180.700