https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Sidang Kasus Pembunuhan Siswi AA Dilanjutkan dengan Hadirnya Saksi Winarsi

Sidang kasus pembunuhan siswi AA di Pengadilan Negeri Palembang dilanjutkan setelah majelis hakim menolak eksepsi dari tim pengacara terdakwa anak, pada Kamis, 3 Oktober 2024. Foto:Ardila/Sumateraekspres.id--

BACA JUGA:Buat Anak Ketagihan Datang ke Posyandu, Geber Inovasi Tarik Kunjungan

Dalam sidang selanjutnya, Hermawan juga berencana menghadirkan beberapa saksi yang dianggap dapat meringankan terdakwa, dengan harapan seluruh keterangan yang relevan dapat diperdengarkan di persidangan.

Kasus ini melibatkan empat anak sebagai terdakwa, IS (16), MZ (13), MS (12), dan AS (12), yang didakwa dalam kasus dugaan pembunuhan siswi berusia 13 tahun tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan