https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Usai Tetapkan Empat Tersangka Kasus LRT Sumsel, Penyidik Kejati Sumsel Maraton Periksa Para Saksi

Vanny Yulia Eka Sari SH MH--

BACA JUGA:Divonis Bersalah, Dua Terdakwa Korupsi di Distan OKU Menerima. Ini Kasusnya

Lalu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana;

Atau kedua Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (nsw/kms)

 

Tag
Share