48 PPK dan PPS Terancam Dipecat
BKN Tak Izinkan P3K Rangkap Jabatan,
KAYUAGUNG- Sedikitnya 48 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terancam dipecat. Mereka informasinya merangkap jabatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKI, Deri Siswadi MSi mengungkapkan, ini merupakan hasil koordinasi dengan BKN Regional VII Palembang. Pada prinsipnya BKN tidak mengizinkan P3K menjadi badan add hoc di KPU." BKN meminta agar P3K tetap fokus pad tupoksinya sesuai surat perjanjian kerja,"tegasnya kemarin (14/3).
Kalaupun nantinya P3K belum bersikap, maka sesuai SPK, bisa saja P3K dipecat sepihak bila tidak mengundurkan diri dari badan add hoc. “Mereka yang merangkap PPK dan PPS rata-rata guru, dua orang dari teknis penyuluh pertanian dengan rincian 42 anggota PPS dan PPK ada 6 orang tersebar di seluruh kecamatan,”jelasnya.
BACA JUGA : Diawali Talkshow, Dibuka GubernurDitambah Deri Siswandi, mereka yang merangkap jabatan ini harus segera membuat surat pengunduran diri. “Jika dalam waktu satu bulan tidak mengundurkan diri, akan di PHK. Sebelumnya kami juga sudah berkonsultasi dengan KPU Sumsel,"bebernya.
Saat ini pihaknya masih menunggu surat edaran resmi BKN dan berharap bisa diterima pekan depan. P3K yang menjadi anggota add hock di KPU dipandang akan mengganggu pencapaian target kerja berdasar perjanjian kerja. Sehingga dapat mengakibatkan tidak terpenuhinya ketentuan dalam perjanjian kerja.
Dari hasil rapat bersama BKN Regional VII Palembang 6 Maret lalu, diketahui berdasar ketentuan dalam PP 49/2018 tentang manajemen P3K disebut bahwa P3K adala pegawai yang diangkat berdasarkan persyaratan tertentu. Antara lain melalui perjanjian kerja dan masa waktu tertentu, sehingga P3K diwajibkan menyelesaikan target kerja sesuai dengan waktu yang ditentukan.
Masih kata Deri berdasarkan data dan informasi banyak ditemukan tenaga P3K yang menjadi tenaga add hock KPU. Namun sebagian diantaranya tidak dipersoalkan oleh instansi tapi sebagian lain tidak diberikan izin instansi.(uni)