https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Biaya Penggabungan Mahram Haji Jadi Sorotan, Kemenag Siap Revisi Regulasi

DPR Bacakan Hasil Pansus Angket Haji, Kementerian Agama Berikan Tanggapan Positif-Foto: freepik-

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Sidang Paripurna DPR ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2024), menjadi saksi pembacaan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji.

Ketua Pansus, Nusron Wahid, menyampaikan lima rekomendasi penting terkait penyelenggaraan ibadah haji yang mendapat tanggapan positif dari Kementerian Agama (Kemenag).

Salah satu rekomendasi utama dari Pansus adalah revisi Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta UU No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Juru Bicara Kemenag, Sunanto, yang akrab disapa Cak Nanto, menjelaskan bahwa revisi ini diperlukan untuk menyesuaikan regulasi dengan perubahan situasi dan kebijakan terbaru di Arab Saudi, terutama terkait penetapan kuota dan tahapan penyelenggaraan haji.

BACA JUGA: Apapun Latar Belakangmu Semua Bisa Berhaji, Allah Swt Maha Pemberi Jalan

BACA JUGA:Indeks Kepuasan Haji 2024 Tembus 88,20, Apa Rahasia di Baliknya?

"Sedari awal, Kementerian Agama sudah mengusulkan adanya revisi UU No 8 Tahun 2019 karena kami merasakan langsung tantangan yang muncul dari dinamika kebijakan di Arab Saudi," jelas Cak Nanto.

Dia mencontohkan, Arab Saudi kini mengumumkan kuota haji lebih awal menggunakan kalender hijriah, sementara Indonesia masih berpatokan pada kalender masehi.

Hal ini, menurutnya, memerlukan revisi regulasi agar proses persiapan dapat dilakukan lebih cepat.

Isu Biaya Penggabungan Mahram

Rekomendasi lainnya yang dibahas adalah mengenai biaya bagi jemaah yang tergabung dalam penggabungan mahram.

BACA JUGA:Termasuk Embarkasi Palembang, Asuransi Jiwa Jemaah Haji Reguler Mulai Dibayar, Cek Besarannya

BACA JUGA:Klaim Proses Layanan Haji Sesuai Aturan, Kemenag Tegaskan Tak Ada Ruang untuk Penyimpangan

Saat ini, biaya yang dikenakan sama dengan jemaah yang menunggu antrean lebih lama, meski masa tunggu penggabungan mahram lebih singkat, yaitu lima tahun.

Hal ini, menurut Cak Nanto, perlu diperbaiki dalam regulasi yang baru agar lebih adil.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan