Termasuk Embarkasi Palembang, Asuransi Jiwa Jemaah Haji Reguler Mulai Dibayar, Cek Besarannya
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab memastikan asuransi jiwa itu sudah dibayarkan kepada keluarga jemaah.-Foto: Kemenag-
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia menegaskan bahwa seluruh jemaah haji reguler yang wafat selama penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M akan mendapatkan asuransi jiwa.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Saiful Mujab, mengungkapkan bahwa pembayaran asuransi jiwa telah diselesaikan dan diberikan langsung kepada keluarga jemaah yang bersangkutan.
Kemenag, bekerja sama dengan PT JMA Syariah, telah menyiapkan paket asuransi untuk jemaah haji reguler Indonesia yang berangkat tahun ini.
Paket asuransi ini mencakup asuransi jiwa dan kecelakaan.
BACA JUGA:Apakah Memajang Tanduk Rusa di Rumah Diperbolehkan dalam Islam? Yuk Simak Penjelasannya Di Sini!
BACA JUGA:Kinerja Sektor Asuransi dan Dana Pensiun Cukup Positif, Aset Naik di Tengah Tantangan
Selain itu, jemaah juga berhak atas santunan tambahan dari maskapai penerbangan, Garuda Indonesia atau Saudia Airlines, jika mereka wafat di wilayah tanggung jawab maskapai selama operasional haji.
“Kemenag mencatat bahwa sebanyak 497 jemaah haji reguler meninggal dunia selama penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M, baik selama masa operasional maupun setelahnya, baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi."
"Semua klaim asuransi telah dibayarkan penuh 100% melalui rekening jemaah yang wafat,” kata Saiful Mujab di Jakarta pada Kamis (19/9/2024).
Saiful Mujab juga menjelaskan bahwa nilai asuransi yang diberikan setara dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayar oleh jemaah sesuai dengan embarkasinya masing-masing.
BACA JUGA:OJK Catat Pertumbuhan Aset Asuransi Hingga Dana Pensiun Naik Signifikan
BACA JUGA:Cara Klaim Asuransi Jiwa Jasa Raharja bagi Pengendara Mobil: Pahami Syarat dan Ketentuannya
Ahli waris dapat menghubungi Bank Penerima Setoran awal tempat jemaah membuka rekening haji untuk proses pencairan.
Selain itu, delapan jemaah juga menerima santunan tambahan dari maskapai penerbangan. Lima jemaah mendapatkan santunan dari Garuda Indonesia, sedangkan tiga jemaah menerima santunan dari Saudia Airlines.
Nilai santunan tambahan dari maskapai ini adalah sebesar Rp125 juta untuk masing-masing jemaah yang wafat di wilayah tanggung jawab maskapai.