Klaim Asuransi BRILife Dibayarkan 100%, Ahli Waris Alm Abdul Kadir Terima Uang Pertanggungan
Penyerahan Klaim Asuransi BRILife untuk Alm. Bapak Abdul Kadir Dilakukan Secara Simbolis-Foto: Bank BRI-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - BRI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Lemabang, BO Sriwijaya, melakukan penyerahan uang pertanggungan asuransi BRILife secara simbolis kepada ahli waris, yaitu anak dari almarhum Abdul Kadir (59 tahun), nasabah pinjaman di bank tersebut.
Proses penyerahan ini didampingi langsung oleh Relationship Manager (RM) SME dari BRI sebagai bentuk dukungan dan kepedulian terhadap nasabah yang telah meninggal dunia.
Penyerahan klaim asuransi ini merupakan bagian dari upaya BRI untuk meringankan beban keluarga almarhum.
Abdul Kadir diketahui memiliki produk asuransi BRILife bernama Davestera dengan premi sebesar Rp10 juta per tahun.
BACA JUGA:BRI Peduli Membangun Jembatan Gantung untuk Meningkatkan Mobilitas dan Ekonomi Warga
BACA JUGA:BRI Luncurkan Kebijakan Baru untuk Rekening Dormant
Sebagai nasabah yang telah membayar premi selama dua tahun dan memasuki tahun ketiga, ahli warisnya berhak menerima 100% uang pertanggungan yang telah disepakati.
Produk asuransi Davestera dari BRILife merupakan jenis produk unit link yang tidak hanya memberikan perlindungan, tetapi juga manfaat investasi. Produk ini menawarkan beberapa manfaat utama, di antaranya:
Manfaat Tutup Usia, yaitu uang pertanggungan dan nilai investasi yang diserahkan kepada ahli waris.
Manfaat Nilai Investasi, yang dapat dinikmati nasabah selama masa kontrak.
Manfaat Maturity (Jatuh Tempo), berupa nilai investasi yang diterima ketika masa asuransi berakhir.
Manfaat Asuransi Tambahan, seperti perlindungan kesehatan, kecelakaan, dan pembebasan premi sesuai kebutuhan nasabah.
Produk asuransi Davestera ini terbukti memberikan perlindungan finansial bagi keluarga apabila terjadi risiko tutup usia, serta berperan sebagai pengamanan aset jangka panjang.