https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Miskinkan Bandar, Diarahkan TPPU

ARISAN FIKTIF

BATURAJA - Dua tersangka arisan lelang fiktif yang menggemparkan Kota Baturaja, Dian Rizki Purnama Sari dan Roni Berliyana, tidak hanya dijerat pasal penipuan dan penggelapan. Pasangan suami istri (pasutri) itu juga akan dimiskinkan, dari meraup uang sedikitnya Rp6,3 miliar dari 105 member-nya.

“Kami juga akan mengarahkan pemeriksaan keduanya dengan kasus Tindak Pidana Pencurian Uang (TPPU),” ungkap Kapolres OKU AKBP Arif Harsono SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Zanzibar Zulkarnain, Selasa (14/3).

Namun karena baru pertama kali melakukan penyelidikan kasus TPPU, maka Satreskrim Polres OKU akan berkoordinasi dan dibackup Ditreskrimsus Polda Sumsel. Karena dalam kasus ini, sudah ada tersangka dan masuk tahap penyidikan. Maka sudah bisa dilakukan penyitaan atau pengamanan aset milik tersangka.

Termasuk bila ada tanah dan aset milik tersangka. "Kami akan petakan dan tracing dulu untuk aset yang dimiliki tersangka," tegas Zanzibar. Sedangkan kewenangan untuk aset milik tersangka, nantinya tergantung putusan pengadilan. Apakah akan dibekukan, lelang, kembalikan kepada negara, atau dibagikan kepada para korban.  Tergantung putusan majelis hakim.

BACA JUGA : Cemburu Buta Berakhir di Penjara

Zanzibar memastikan, jajarannya di Satreskrim Polres OKU, akan mendalami pemeriksaan kasus arisan lelang fiktif kedua tersangka. Yakni dengan diarahkan TPPU, setelah sebelumnya tersangka Dian selaku owner arisan lelang fiktif, dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP tengang Penipuan dan Penggelapan. Sedangkan suaminya yang turut serta, Roni, dikenakan Pasal 372 jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Sedangkan aliran dana yang sudah dikumpulkan dari para korban masih dilakukan penelusuran. Karena nilainya belum klop, antara pengaduan dari 105 korban, dengan pengakuan tersangka. Namun informasi yang diperoleh penyidik, uang miliaran tersebut sudah digunakan tersangka untuk DP mobil Brio Rp21 juta, indent mobil Rush Rp40 juta.

Selanjutnya, sewa tempat untuk usaha toko manisan berikut isinya Rp150 juta, usaha salon Rp150 juta, gandakan uang arisan Rp35 juta, kredit emas Rp78 juta, sebagian untuk membangun rumah, dan kebutuhan sehari-hari. “Rumah dan sebidang tanah, masih diselidiki. Apakah kredit atau sudah milik tersangka," ulas Zanzibar.

Untuk barang bukti yang diamankan dari Dian dan suaminya, yakni screenshot story Fb dan WA, bukti transfer dari para korban, bukti percakapan para korban dengan tersangka. Lalu, uang tunai Rp165 juta, emas 12 suku, 1 buku tabungan Mandiri, 1 unit hp Samsung Z4, 1 buku tabungan BCA atas nama Dian, dan 1 buku tabungan BCA atas nama Roni, dan buku tabungan BRI atas nama Dian. (bis/air)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan