https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Peserta PPG Tahap 1 Belum Tentu Lulus Semua, Dirjen Nunuk Beri Pernyataan, Simak

Dirjen GTK Kemendikbud, Nunuk Suryani, memberikan sejumlah informasi terbaru terkait pelaksanaan Piloting Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahap 1 yang ditujukan untuk guru tertentu pada tahun 2024.-Foto: Sumateraekspres.id-

Untuk penyalurannya, Tunjangan Profesi Guru harus dicairkan paling lambat tujuh hari kerja setelah dana masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi, kabupaten, atau kota.

Untuk tahun 2023, penyaluran tunjangan sertifikasi guru telah memasuki triwulan keempat, yang dimulai pada bulan November hingga Desember, sebelum memasuki tahun anggaran 2024.

BACA JUGA:Pengumuman Lewat Edaran Resmi, Kemendikbud Beberkan 2 Kriteria Kelulusan UKPPPG

BACA JUGA:Tak Ada Rekrutmen 2025, Guru PNS Diambil dari PPPK, Guru PPPK Dari Peserta PPG Prajabatan

Sesuai dengan ketentuan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023, berikut adalah 8 syarat utama yang harus dipenuhi guru ASN untuk menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada tahun 2024:

1. Memiliki sertifikat pendidik yang sah.

2. Berstatus sebagai Guru ASN di bawah Kementerian.

3. Mengajar di lembaga pendidikan yang terdaftar dalam Dapodik.

4. Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian.

5. Melaksanakan tugas mengajar atau membimbing sesuai sertifikat pendidik, dengan bukti surat keputusan mengajar.

6. Memenuhi beban jam mengajar sesuai ketentuan.

7. Memperoleh hasil penilaian kinerja minimal dengan predikat "Baik".

8. Mengajar sesuai dengan jumlah siswa dalam satu kelas yang sesuai dengan ketentuan lembaga pendidikan.

Dengan mengetahui delapan syarat di atas, apakah Anda sudah memenuhinya untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru di tahun 2024?

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan