Tingkat Kebisingan Tinggi, Musnahkan Knalpot Brong
SEKAYU - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Musi Banyuasin (Muba), menyita sebanyak 102 knalpot brong. Knalpot yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), lalu dimusnahkan dengan cara dipotong-potong, Selasa (14/3).
“Knalpot tidak standar ini banyak membuat resah masyarakat. Keluhan tersebut disampaikan secara langsung maupun melalui aplikasi Banpol Hallo Polisi,” kata Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK MH, melalui Kabag Ops Kompol M Ali, dan Kasi Humas AKP Susianto.
Laporan dari masyarakat tersebut, lalu ditindaklanjuti Satlantas dan Samapta dengan melakukan razia. Selama enam bulan operasi dan razia knalpot brong, disitalah 100 lebih knalpot brong. “Penggunanya rata-rata kalangan anak muda, bahkan pelajar,” sesal Ali.
Kasat Lantas Polres Muba AKP Ricky Mozam SH MH, menambahkan, setelah penertiban dan penindakan knalpot brong ini, pihaknya ke depan akan memberikan edukasi kepada para orang tua dan para guru. “Tujuannya agar tetap dalam pengawasan," imbuhnya.
Dijelaskan, aturan penggunaan knalpot kendaraan sudah diatur dalam undang-undang. Peraturan ini tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Disebutkan bahwa motor yang berkubikasi 80-175 cc, tingkat kebisingannya adalah 80 dB. Sedangkan untuk motor di atas 175 cc maksimal bisingnya adalah 83 dB.
Sementara knalpot brong ini melebihi batas kebisingan sesuai aturannya. "Selain itu dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), juga dijelaskan bahwa knalpot yang layak jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan yang dapat dikemudikan," urai Ricky. (kur/air)