BRI Luncurkan Kebijakan Baru untuk Rekening Dormant
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI) mengumumkan kebijakan baru mengenai batas waktu rekening dormant. Foto:BRI/Sumateraekspres.id--
7. Tabungan BRI BritAma Mitra
8. Tabungan BRI BritAma DHE
9. Tabungan BRI Junio
BACA JUGA:BRI Optimis Tumbuh Sehat dan Berkelanjutan, Laporan Kinerja Positif di Public Expose Live 2024
BACA JUGA:BRI Berikan Beasiswa kepada Paskibraka dalam Rangka HUT ke-79 RI
Secara khusus, untuk produk Tabungan BRI BritAma Umum, BritAma Bisnis, BritAma Prioritas, BritAma Mitra, BritAma DHE, dan Junio, jika rekening berada dalam status dormant dan tidak memenuhi ketentuan saldo minimum tertentu, rekening tersebut akan ditutup secara otomatis setelah 180 hari tanpa transaksi.
Hendy menambahkan bahwa ketentuan baru ini akan mulai berlaku efektif pada 15 Agustus 2024.
Untuk informasi lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi Contact BRI di nomor 1500017 atau mengunjungi situs resmi mereka di bri.co.id.