Siap Lakukan Patroli Gabungan
*Tempat Hiburan Tutup, Rumah Makan Bertirai
Jelang Ramadan, pelaku usaha baik rumah makan, restoran, dan tempat hiburan diminta menghormati umat Islam yang sedang berpuasa. Karenanya sejumlah ketentuan pun diberlakukan.
SURAT edaran tentang ketentuan harus dipatuhi para pelaku usaha baik rumah makan atau restoran dan juga tempat hiburan di bulan Ramadan. Di OKU, edaran sudah disebar.
Dalam SE nomor 400/139/II/2023 yang ditandatangani Penjabat Bupati OKU H Teddy Meilwansyah, ada beberapa ketentuan yang diminta dipatuhi. Untuk rumah makan dan restoran diminta tidak membuka usaha secara terbuka pada siang hari. Tapi menggunakan tabir/tirai. “SE soal Ramadan ini ditujukan kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha,” kata Staf Khusus Bupati OKU Nazier.
Untuk pelaku usaha karaoke dan sejenis diminta tidak operasional selama Ramadan. Termasuk tidak ada konser musik atau organ tunggal pada siang atau malam hari yang bisa mengganggu ibadah puasa.
Selain itu, juga dilarang menjual dan membunyikan petasan baik siang maupun malam hari. Umat muslim diimbau meningkatkan ibadah seperti dengan tadarusan Alquran. Serta gotong royong membersihkan tempat ibadah yang akan digunakan untuk salat Tarawih.
BACA JUGA : Kapolda Sumsel Tegaskan Anggota Polri Jangan Terlibat Politik PraktisHumas Asosiasi Karaoke Hotel Restoran Baturaja (AKHRAB) Asmara mengatakan, setiap tahun untuk tempat hiburan seperti karaoke saat Ramadan memang diminta untuk tutup. ‘’Dari asosiasi sudah menyampaikan kepada anggota. Bagi anggota yang melanggar maka konsekuensinya tanggung jawab sendiri,’’ ujarnya.
Penutupan tempat hiburan ini sesuai dengan permintaan warga. ‘’Tempat hiburan selama Ramadan diharapkan ditutup karena jika buka akan mengganggu warga yang melaksanakan ibadah puasa dan salat,’’ ujar salah satu warga saat Jumat Curhat di Kantor Kelurahan Kemelak yang dihadiri Kapolres OKU AKBP Arif Harsono dan pejabat utama (PJU) Polres OKU lainnya, kemarin.
Kapolres OKU AKBP Arif Harsono mengatakan, untuk hiburan malam akan ditutup. ‘’Ini untuk menjaga masyarakat supaya umat Islam dapat khusyuk dalam melaksanakan ibadah,’’ katanya.
Senada dikatakan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Sat Pol PP OKI, Abdurrahman melalui Kabid Penegakan Perda Mantiton mengatakan, sesuai surat edaran Bupati OKI maka seluruh tempat hiburan ditutup tidak ada pengecualian. "Sama seperti tahun lalu kami lakukan dan semua pengusaha tempat hiburan mengetahui hal ini," katanya.
Ditambahkannya mungkin nanti teknisnya yang berbeda. Untuk rumah makan restoran tetap diimbau agar memasang gorden saat operasional siang hari dan buka harus mulai siang agar tidak mengganggu kekhusyukan orang berpuasa.
Pihaknya juga akan melakukan patroli agar tingkat kepatuhannya lebih meningkat lagi dari tahun ke tahun. Sejumlah tempat hiburan dan kafe terpantau di daerah Teluk Gelam, Lempuing.
Diakuinya, terkadang masih ada di bulan puasa yang nekat membuka tempat hiburan. ‘’Kita akan lakukan patroli gabungan bersama TNI dan Polri. Kalau ada narkoba atau minuman keras akan langsung diamankan biasanya H-3 jelang puasa sudah harus ditutup. Surat edaran ini juga akan disebar ke camat dan kades setempat,’’ katanya. (uni/bis/)