https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Apakah Tahapan Selanjutnya Setelah Lulus UKPPPG? Berikut Penjelasan Kemendikbud

Tahapan Selanjutnya Setelah Lulus UKPPPG-Foto: Kemendikbud-

Berdasarkan informasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, tunjangan profesi guru (TPG) tidak akan dihapus pada tahun 2025 dan telah dianggarkan dalam RAPBN 2025.

Besaran TPG Saat Ini

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024, berikut adalah rincian tunjangan sertifikasi guru untuk PNS, PPPK, dan Non-ASN:

Tunjangan Sertifikasi Guru PNS:

Golongan I:

Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600

Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700

Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700

Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

BACA JUGA:Peserta Piloting PPG Guru Tertentu Bisa Nikmati TPG Pada 2025, Segini Besarannya

BACA JUGA:Kabar Baik! Dana Tunjangan Profesi Guru 2025 Sudah Siap, Ini Besaran Anggarannya, Termasuk Bagi Peserta PPG

Golongan II:

Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400

Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500

Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan