Apakah Tahapan Selanjutnya Setelah Lulus UKPPPG? Berikut Penjelasan Kemendikbud
Tahapan Selanjutnya Setelah Lulus UKPPPG-Foto: Kemendikbud-
Berdasarkan informasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, tunjangan profesi guru (TPG) tidak akan dihapus pada tahun 2025 dan telah dianggarkan dalam RAPBN 2025.
Besaran TPG Saat Ini
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024, berikut adalah rincian tunjangan sertifikasi guru untuk PNS, PPPK, dan Non-ASN:
Tunjangan Sertifikasi Guru PNS:
Golongan I:
Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
BACA JUGA:Peserta Piloting PPG Guru Tertentu Bisa Nikmati TPG Pada 2025, Segini Besarannya
Golongan II:
Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200