Sanksi Tegas Menanti ASN yang Terlibat Judi Daring, Ini Aturan Barunya
Fenomena Judi Daring di Kalangan ASN Kian Meresahkan, Pemerintah Ambil Langkah Tegas-Foto: Freepik-
Sebagai bentuk pencegahan, Menteri Anas meminta seluruh instansi pemerintah baik pusat maupun daerah untuk aktif melakukan kampanye dan kegiatan edukasi kepada ASN dan non-ASN terkait dampak buruk dari perjudian daring.
"Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan atasan langsung harus memantau pegawainya dan mendeteksi indikasi keterlibatan dalam judi daring," tegasnya. Jika ditemukan indikasi tersebut, langkah pertama yang dapat diambil adalah teguran atau peringatan kepada pegawai terkait.
Sanksi Berat Menanti ASN yang Terlibat Perjudian Daring
Sanksi disiplin bagi ASN yang terlibat perjudian daring akan disesuaikan dengan tingkat dampak yang ditimbulkan. Jika keterlibatan ASN tersebut berdampak negatif bagi unit kerja atau instansi, sanksi mulai dari ringan hingga sedang dapat dijatuhkan.
Namun, jika pelanggaran ini merugikan negara atau instansi pemerintahan, sanksi disiplin berat akan dikenakan.
Menteri Anas juga menegaskan, ASN yang menjadi tersangka dalam tindak pidana perjudian daring akan langsung diperiksa dalam proses disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Penanganan lanjutan akan dilakukan setelah adanya putusan inkracht dari pengadilan," jelasnya. ASN yang ditahan sebagai tersangka atau terdakwa kasus ini, menurut ketentuan, akan diberhentikan sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU No. 20/2023 tentang ASN.
Surat edaran ini juga berlaku bagi pegawai non-ASN. Pegawai non-ASN yang terbukti terlibat dalam perjudian daring akan dikenakan penilaian negatif dalam evaluasi kinerja, bahkan pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat menjadi opsi yang dipertimbangkan oleh pejabat berwenang.
Lebih lanjut, Menteri Anas menekankan bahwa pimpinan instansi pemerintah harus rutin memantau dan mengevaluasi upaya pencegahan perjudian daring di lingkungan kerja mereka.
Laporan mengenai langkah-langkah yang telah diambil dalam rangka penanganan ini juga diwajibkan untuk disampaikan kepada Menteri PANRB melalui Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).