Aktivitas Penambangan Pasir Ganggu Kualitas Air PDAM di Banyuasin
Rapat memutuskan agar perusahaan penambang mengalihkan lokasi dan mematuhi jarak minimal 250 meter dari fasilitas umum. Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup akan menangani isu ini. Foto:Akda/Sumateraekspres.id--
BACA JUGA:Kapolres Banyuasin Tinjau Posko Pemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati
BACA JUGA:Pasar Cangkring Belum Ditempati, Pemkab Banyuasin Justru Tambah Los Baru
“Prinsipnya, pihak perusahaan harus mengikuti aturan dengan jarak minimal 250 meter dari fasilitas umum,” kata Zainal Makmun.
Di lokasi penambangan tersebut terdapat beberapa perusahaan, antara lain CV Takdir Kusuma Prabu, CV Raya Perkasa Inti, dan CV Say Jaya Bersama. Rapat dihadiri juga oleh Camat Rantau Bayur serta Dinas PUPR.