https://sumateraekspres.bacakoran.co/

KPUD Muara Enim Tetapkan 4 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati

KPUD Kabupaten Muara Enim resmi menetapkan empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Minggu (22/9). Semua pasangan calon yang mendaftar dinyatakan sah untuk maju dalam Pilkada 2024. Foto:Gite/Sumateraekspres.id--

MUARA ENIM, SUMATERAEKSPRES.ID – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Muara Enim resmi menetapkan empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim pada Minggu (22/9).

Seluruh pasangan calon yang telah mendaftarkan diri dinyatakan memenuhi syarat dan sah menjadi peserta dalam Pilkada 2024.

Empat pasangan calon tersebut adalah Edison - Sumarni, H. Nasrun Umar - Lia Anggraini, Ahmad Rizali - Shinta Paramitha Sari, serta Ramlan Holdan - Ropi Alex Candra.

Ketua KPUD Muara Enim, Rohani SH, melalui Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara, Nopri Jaya SPd, menjelaskan bahwa penetapan ini dilakukan setelah KPUD melangsungkan rapat pleno tertutup.

BACA JUGA:Masa Jabatan Pj Bupati Empat Lawang Diperpanjang, Komitmen Jaga Keamanan Pilkada

BACA JUGA:Laporan LHKPN sebagai Syarat Pemilihan Kepala Daerah, Teddy dan YPN Sudah Menyerahkan

"Kami telah menetapkan empat pasangan calon bupati dan wakil bupati yang sah, yaitu Edison - Sumarni, H. Nasrun Umar - Lia Anggraini, Ahmad Rizali - Shinta Paramitha Sari, dan Ramlan Holdan - Ropi Alex Candra," ujarnya.

Penetapan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor 142/PL.02.2-BA/1603/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon.

"Semua pasangan calon telah melalui verifikasi faktual dan memenuhi syarat. Data mereka juga telah dimasukkan ke dalam aplikasi Silon," tambah Nopri.

Tahapan selanjutnya, sesuai dengan PKPU Nomor 8 Pasal 121 Ayat 1, adalah pleno terbuka untuk pengundian nomor urut yang akan digelar pada 23 September 2024.

BACA JUGA:Isi Sendiri BBM, Pemilik N-Max Nyaris Membakar SPBU

BACA JUGA:Meski Ditetapkan Tersangka, Bidan Ag Tak Ditahan. Kuasa Hukum Korban Bereaksi Bakal Lakukan Ini

Setelah itu, masa kampanye akan berlangsung dari 25 September hingga 23 Oktober 2024. Terkait dengan Alat Peraga Kampanye (APK), KPUD akan mengatur jadwal dan tempat yang diperbolehkan untuk pemasangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan