https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Meski Ditetapkan Tersangka, Bidan Ag Tak Ditahan. Kuasa Hukum Korban Bereaksi Bakal Lakukan Ini

KORBAN: Be (13), korban dugaan malapraktik oleh Ag oknum bidan yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, didampingi sang ibu tercinta, Nila Sari.- Foto : kemas/sumeks -

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Bidan Ag (35), yang sebelumnya dilaporkan atas dugaan melakukan malapraktik hingga mengakibatkan kedua mata Be (13), menjadi buta permanen akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka ini setelah sebelumnmya penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel usai melakukan gelar perkara pada 11 September 2024 lalu. Namun, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, terhadap Ag penyidik tidak melakukan penahanan.

"Tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun," sebut Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo SIK melalui Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto MM, kemarin (22/9).

Ag ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 440 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Terkait penetapan status bidan Ag sebagai tersangka oleh penyidik ink menuai apresiasi dari tim kuasa hukum ibunda Be, Nila Sari (44). "Kami sangat mengapresiasi atas penetapan status tersangka ini, meski kami masih berharap agar tak hanya ditetapkan sebagai tersangka tapi juga dapat dilakukan penahanan," sebut Arthurlius SH kuasa hukum ibunda Be, kemarin (22/9).

 

Menurut Arthur, dampak dari kasus dugaan malapraktik yang dilakukan oknum bidan ini mengakibatkan Be saat ini mengalami kebutaan permanen dan tidak dapat melanjutkan pendidikannya.

"Kekhawatiran lain jika tidak ditahan tersangka dapat saja menghilangkan barang bukti. Juga bakal kembali mengulangi perbuatannya hingga mengakibatkan jatuhnya korban lain," urai Arthur didampingi tim kuasa hukum lainnya yakni Rizal Hendri,SH dan Andrian Setiawan SH ini. 

Untuk itu, Arthur menyebut pihaknya akan segera berkirim surat kepada Kapolda Sumsel dan jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel memohon untuk segera dilakukan penahanan terhadap Ag. 

Arthur yang ditanya soal kondisi terkini dar Be, pascakasus ini terjadi saat ini hanya berdiam diri di rumah. "Praktis karena kedua bola matanya mengalami kebutaan dia tidak dapat lagi beraktivitas seperti anak seusianya. Saat ini juga keluarga masih menantikan donor mata dari RSUP Dr Mohammad Hoesin," ucapnya yang juga menyebut sampai saat ini open donasi terhadap Be juga terus berlangsung yang tak lain untuk meringankan beban ekonomi dari Nila Sari dan ketiga anaknya.

Beberapa waktu lalu penyidikan sudah meminta keterangan dari Nila Sari selaku pelapor dalam kasus dugaan Tindak Pidana Kesehatan dengan terlapor oknum bidan berinisial Ag.

 

Dari keterangan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto,SIK,MM terkait penyidikan kasus ini penyidik telah meminta keterangan 10 orang saksi. Dua diantaranya saksi ahli yang turut dimintai pendapatnya yakni Dr Arrie Budiharti SH MHum (saksi ahli Pidana Kesehatan dari Universitas Jambi) dan Siti Romlah SKM MKM CPHM (saksi ahli dari Konsil Kebidanan).

Kesepuluh saksi yang telah diminta keterangan oleh penyidik ini di antaranya pelapor (ibu korban), dokter spesialis kulit RS Myria, dokter spesialis mata RSUP Mochammad Husein. Lalu, dokter spesialis mata RS Myria, dokter spesialis  anak RS Myria, Sekretaris Ikatan Bidan Cabang Palembang, pendamping korban saat berobat, termasuk keterangan terlapor.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan