https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Meski Ditetapkan Tersangka, Bidan Ag Tak Ditahan. Kuasa Hukum Korban Bereaksi Bakal Lakukan Ini

KORBAN: Be (13), korban dugaan malapraktik oleh Ag oknum bidan yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, didampingi sang ibu tercinta, Nila Sari.- Foto : kemas/sumeks -

"Dari kesepuluh orang saksi yang telah dimintai keterangan itu, dua saksi merupakan saksi ahli dari Universitas Jambi dan Konsil Kebidanan Indonesia," ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo SIK melalui Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto SIK MM, beberapa waktu lalu. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan