Ini Hal Wajib yang Harus Dilakukan Peserta Jika Lulus atau Gagal Dalam UKPPPG
Inilah Hal Wajib yang Harus Dilakukan Peserta Jika Lulus atau Gagal Dalam UKPPPG-Foto: Sumateraekspres.id-
SUMATERAEKSPRES.ID - Peserta Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Piloting Tahap 1 tahun 2024 sedang mendekati tahap akhir dalam upaya meraih sertifikat pendidik.
Saat ini, mereka hanya tinggal menjalani dua tahapan terakhir, yaitu Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) dan Uji Kinerja (UKIN) yang dijadwalkan berlangsung pada September 2024.
Para peserta yang dapat mengikuti kedua ujian ini adalah mereka yang telah menyelesaikan pembelajaran mandiri selama enam minggu di PMM (Platform Merdeka Mengajar).
Peserta PPG yang berhasil lulus Ujian Kompetensi PPG (UKPPPG) akan menerima sertifikat pendidik atau Serdik.
BACA JUGA:35 Contoh Soal SJT dan PCK untuk UKPPPG Guru Tertentu
BACA JUGA:Apakah Peserta PPG Tahap 1 Pasti Lulus, Ini Pernyataan Dirjen Nunuk
Besaran Tunjangan Lulus PPG
Besaran tunjangan sertifikasi guru telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024, yang menguraikan besaran tunjangan berdasarkan golongan. Berikut besaran tunjangan sertifikasi guru berdasarkan golongan:
Golongan I:
- Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
- Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
BACA JUGA:35 Contoh Soal SJT dan PCK untuk UKPPPG Guru Tertentu
BACA JUGA:Inilah 10 Poin Penting Pelaksanaan PPG Guru Tertentu Tahap 3, Peserta Wajib Tahu!
- Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700