Pengundian Nomor Urut Paslon Pilkada Palembang, KPU Batasi Massa Hingga 50 Orang, Ini Kata KPU!
Sri Maryati, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Palembang tegaskan bahwa KPU Kota Palembang menetapkan pembatasan jumlah massa saat pengundian nomor urut Paslon Pilkada, maksimal 50 orang per pasangan calon. Foto: dudun/sumateraekspres.id--
KPU juga memfasilitasi iklan di media massa dan media elektronik, meski biaya kampanye akan ditanggung oleh pasangan calon.
Sri Maryati juga mengonfirmasi bahwa KPU akan menyediakan alat peraga kampanye dan bahan kampanye yang akan difasilitasi, termasuk sarana debat publik yang dijadwalkan akan digelar sebanyak tiga kali.
"Debat ini akan menjadi salah satu bagian penting dari kampanye. Selain itu, kami akan mengatur mekanisme kampanye terbuka dan tertutup sesuai aturan yang berlaku. Jika sudah ada kesepakatan, jadwal kampanye akan disusun dan diumumkan kepada publik," pungkasnya.
Sri Maryati juga menekankan bahwa kampanye akbar atau rapat umum besar akan dibatasi hanya satu kali untuk setiap pasangan calon, sesuai rancangan PKPU yang masih dalam proses harmonisasi di Komisi II DPR RI.