Kerjasama Kemen PPPA dan LPKA: Memperkuat Perlindungan Anak Berhadapan dengan Hukum
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) , Nahar sedang memaparkan bentuk kolaborasinya. Foto:Dody/Sumateraekspres.id--
“Anak-anak di LPKA berhak mendapatkan layanan sesuai dengan Pasal 12 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, termasuk hak menjalankan ibadah, perawatan jasmani dan rohani, pendidikan, serta kegiatan rekreasional.
Mereka juga berhak atas pelayanan kesehatan yang layak, informasi, bantuan hukum, dan perlakuan manusiawi yang melindungi mereka dari kekerasan,” ungkap Arif Rahman.
BACA JUGA:Kajari Muba Tegaskan Bahaya Kejahatan Korporasi Terkait Karhutla
BACA JUGA:125 Pelamar CASN OKU 2024 Gagal di Seleksi Administrasi
“Kami di LPKA Purworejo berkomitmen untuk memberikan pembinaan yang bermakna, tidak hanya sekadar memenuhi kewajiban, tetapi juga memastikan pendidikan di LPKA setara dengan pendidikan di luar lembaga,” pungkasnya.