Ambil 1000 Butir Ekstasi dari Muba, Dibawa ke Mura Dua Pemuda Ini Ditangkap
EKSTASI: Petugas Satresnarkoba Polres Mura memperlihatkan barang bukti ratusan butir pil ekstasi yang berhasil diamankan dari tangan kedua kurir narkoba dalan rilis, kemarin (17/9). Foto : izul/sumeks --
LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID - Petugas Opsnal Satresnarkoba Polres Lubuklinggau dipimpin Kasatresnarkoba Polres Lubuklinggau, Iptu Novera meringkus dua pengedar pil ekstasi yang kerap beraksi di wilayah Kota Lubuklinggau dan sekitarnya.
Kedua tersangka berinisial NAN (17), warga Jl Dayang Torek, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I dan MR (17), warga asal Dusun III Desa Mekar Sari, Kecamatan Muara Kelingi, Musi Rawas (Mura) diringkus Selasa (10/9) sore lalu.
BACA JUGA:Dua Remaja Edarkan 1000 Pil Ekstasi di Musi Rawas-Lubuklinggau, Polisi Berhasil Meringkus
BACA JUGA:Pemuda Usia Belasan Ditangkap sebagai Pengedar 312 Pil Diduga Ekstasi
Menurut Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Wakapolres Lubuklinggau Kompol Asep awalnya pekan lalu petugas mendapatkan informasi adanya pengiriman 1.000 buti pil ekstasi yang dibawa pengedar dari wilayah Musi Banyuasin (Muba) ke Lubuklinggau.
Berbekal informasi tersebut, Kapolres Lubuklinggau langsung memerintahkan jajaran Satresnarkoba untuk melacak kebenaran informasi tersebut.
Dan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan akhirnya petugas mendeteksi keberadaan pengedar pil ekstasi yang diinformasikan tersebut.
"Selasa pekan lalu dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di Jl Cereme Taba. Setelah dikembangkan berhasil didapatkan barang bukti sebanyak 313 butir pil ekstasi, tersangka berikut barang bukti langsung diamankan ke Polres Lubuklinggau," ungkap Kompol Asep didampingi Kasatresnarkoba Polres Lubuklinggau, Iptu Novera, saat rilis kasus ini kemarin (17/9).
Diterangkannya, dari 313 butir pil ekstasi yang diamankan tersebut dengan rincian awalnya ditemukan 100 butir pil ekstasi warna biru.
Selanjutnya, dilakukan pengembangan dengan menggerebek rumah tersangka NAN dan kembali ditemukan sebanyak 213 butir pil ekstasi.
Tersangka NAN mengaku awalnya dia disuruh oleh L (DPO) untuk mengambil sebanyak 1.000 butir pil ekstasi dengan salah seorang bandar di daerah Bayung Lencir, Muba.
Dari total 1.000 butir pil ekstasi itu, 600 butir di antaranya telah diantarkan ke salah seorang pemesan di daerah Semangus Kecamatan Muara Lakitan, Mura.
"Sisa 312 butir saya bawa bersama MR ke Lubuklinggau, belum sempat diedarkan kami sudah lebih dulu ditangkap polisi," aku tersangka NAN kepada polisi.