Kasus Penjualan Tanah Yayasan Batanghari Sembilan. Kejati Sumsel Periksa Dinas PUPR dan BPN Palembang
Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, menyebutkan bahwa lima saksi baru telah dipanggil dalam kasus dugaan korupsi penjualan tanah Yayasan Batang Hari Sembilan, termasuk AN dan AM dari PUPR Kota Palembang. Foto:Nanda/Sumateraekspres.id--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali memanggil saksi-saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan, yang melibatkan sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan, Palembang.
Pemeriksaan dilakukan pada Selasa, 17 September 2024. Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, mengungkapkan bahwa lima orang saksi telah dipanggil untuk diperiksa dalam kasus ini.
Di antaranya adalah AN, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kota Palembang sejak tahun 2020, dan AM, Kepala Bidang Tata Bangunan PUPR Kota Palembang sejak tahun 2023.
BACA JUGA:Periksa 3 Saksi Lagi, Penyidik Dalami Penjualan Aset Tanah Yayasan Batanghari Sembilan
Tiga saksi lainnya berasal dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, yaitu MD, EG, dan ES, ketiganya bekerja di Bagian Survey Pengukuran dan Pemetaan BPN Kota Palembang.
"Kelima saksi ini diperiksa dari pukul 11.30 WIB hingga selesai, dan masing-masing diberikan sekitar 25 pertanyaan," kata Vanny.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penyidikan yang sedang berlangsung untuk mendalami kasus tersebut.
Penyidik saat ini fokus pada pengumpulan dan penguatan alat bukti terkait penjualan tanah yang diduga melanggar hukum ini.
Sebelumnya, penyidik telah melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen di beberapa lokasi.
BACA JUGA:Kasus Penjualan Tanah Aset Yayasan Batanghari Sembilan Naik ke Tahap Penyidikan
BACA JUGA:Enam Anggota DPRD OKI dari PDIP Siap Dilantik, Bertekad Berjuang untuk Rakyat
Penggeledahan dilakukan di rumah salah satu saksi berinisial AS (Almarhum) di Jalan Sri Gunting, Komplek PCK, Kota Palembang, serta di Kantor ATR/BPN Kota Palembang, Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, dan Kantor Kelurahan Duku.
Kepala Kejati Sumsel, Yulianto, dalam rilis kasus mengungkapkan bahwa aset tanah Yayasan Batanghari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan, seluas 2.800 meter persegi, ditaksir bernilai lebih dari Rp33 miliar.