Fix! Nyoblos Pilkada Serentak 27 November 2024, Cek Data Pemilih dengan klik 'Cek DPT Online KPU'
Ilustrasi Pilkada Serentak 27 November 2024.-foto: ist-
Pendataan ini dilakukan petugas pendaftaran pemilih (pantarlih). Jika kamu ingin mengecek nama kamu apakah sudah terdaftar bisa dilihat pada situs resmi yang ada pada laman Cek DPT Online KPU.
"Kamu bisa mengakses dengan membuka website DPT di cekdptonline.kpu.go.id," bebernya.
BACA JUGA:Kosongkan Gudang Logistik, Siap Terima Logistik Pilkada
BACA JUGA:Empat TPS Khusus Didirikan untuk Pilkada Banyuasin
Selanjutnya, pada kolom yang harus diisi kamu bisa memasukan sebanyak 16 kode digit nomor induk kependudukan yang ada pada nomor KTP kamu.
Juga memasukan nomor handphone (whatsApp) untuk dikirim kode OTP. Baru memasukan kode OTP yang terkirim melalui WhatsApp. Klik konfirmasi.
Pada bagian halaman akan ada menampilkan data. Mulai dari nama lengkap pemilih, NIK dan NKK, nomor dan lokasi TPS, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan.(*)