https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Fix! Nyoblos Pilkada Serentak 27 November 2024, Cek Data Pemilih dengan klik 'Cek DPT Online KPU'

Ilustrasi Pilkada Serentak 27 November 2024.-foto: ist-

OKU,SUMATERAEKSPRES.ID–Masa pencoblosan dalam Pilkada Serentak 2024 bakal dilaksanakan pada 27 Nopember 2024 mendatang.

Terkait jadwal tersebut, KPU RI sudah mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur soal tahapan dan jadwal.

Baik itu tahapan dan jadwal untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, juga walikota dan wakil walikota yang ada di wilayah Indonesia.

Pilkada serentak bakal dilaksanakan pada semua Provinsi di Indonesia, serta kabupaten dan kota yang berjumlah sebanyak 508.

BACA JUGA:Sebanyak 648 Personel Polri Siap Kawal Paslon Pilkada 2024, Kapolda Sumsel Tekankan Netralitas

BACA JUGA:Bawaslu Dorong dan Ajak Generasi Muda Pantau Pilkada Serentak di Sumatera Selatan, Ini Kata Ketua Bawaslu!

“Ada berbagai tahapan yang dilaksanakan sebelum masuk tahap pencoblosan,” ujar Ketua KPU OKU Rahmad Hidayat, Selasa (17/9).

Dalam waktu dekat akan dilaksanakan penetapan pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024.

"Pastikan juga nama kamu sudah terdata sebagai calon pemilih dalam Pilkada serentak 2024," imbuhnya.

Dalam Pilkada serentak, data pemilih dilakukan proses secara bertahap.

BACA JUGA:Al Fitri Ingatkan Pentingnya Mitigasi Risiko Kerusuhan di Pilkada Serentak

BACA JUGA:Polres Lahat Gelar Apel Persiapan Pamwal dan Walpri untuk Pilkada 2024

Sebelum ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT), ada tahapan yang harus dilalui serta dilakukan sebelumnya.

Yakni, melalui proses yang dilakukan berkala, tahapan penetapan daftar pemilih sementara (DPS).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan