https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Butuh 92.295 Orang! KPU Sumsel Resmi Buka Pendaftaran KPPS, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Launching penerimaan KPPS di KPU Kota Palembang. -Foto: Ibnu Holdun/Sumateraekspres.id-

5. Terdaftar sebagai pemilih di Daftar Pemilih Tetap (DPT) TPS yang bersangkutan.

6. Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.

7. Memiliki integritas, kejujuran, dan rasa adil.

BACA JUGA:Loker Hari Ini: Rekrutmen Terbaru PT Frisian Flag Indonesia, Cek Posisi dan Syaratnya

BACA JUGA:Rekrutmen BUMN Perum Jasa Tirta 1 Cari Karyawan Baru bagi Lulusan SMA SMK, Simak Syarat dan Posisinya

Dijelaskannya, pendaftaran dilakukan secara langsung di TPS atau kantor kelurahan masing-masing. "Untuk saat ini, kita belum membuka pendaftaran secara online," tambah Rudi.

Rudi juga menyebutkan bahwa jumlah TPS terbanyak berada di Kota Palembang, mengingat tingginya jumlah pemilih di wilayah tersebut. "Tiap TPS diperkirakan akan melayani 500 hingga 600 pemilih," ujarnya.

KPU Sumsel mengajak seluruh masyarakat Sumatera Selatan untuk berpartisipasi dalam Pilkada serentak ini, tidak hanya sebagai pemilih, tetapi juga sebagai penyelenggara.

"Ini adalah momen sejarah penting, dan kita berharap masyarakat Sumatera Selatan turut terlibat aktif, khususnya dalam menjadi anggota KPPS. Pilkada kali ini lebih sederhana karena hanya melibatkan dua kotak suara, berbeda dengan Pilpres yang memiliki lima kotak," pungkas Rudi.

Bagi masyarakat yang tertarik menjadi anggota KPPS, diharapkan segera mendaftar sebelum batas akhir pada 28 September 2024 di kantor kelurahan atau TPS terdekat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan