https://sumateraekspres.bacakoran.co/

OJK Perkuat Sektor Jasa Keuangan Hadapi Ancaman Fraud Global

OJK Perkuat Sektor Jasa Keuangan Hadapi Ancaman Fraud Global-Foto: OJK-

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat ketangguhan sektor jasa keuangan demi memastikan stabilitas di tengah meningkatnya risiko fraud serta ancaman finansial global.

Upaya ini dilakukan melalui berbagai inisiatif strategis, termasuk penguatan regulasi anti-fraud, peningkatan tata kelola yang baik, serta penggunaan teknologi pengawasan seperti supervisory technology dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).

Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena, mengungkapkan komitmen ini dalam paparannya di acara Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) Fraud Conference Asia Pacific 2024. Acara bertema "Building Resilient Financial Systems" ini diselenggarakan secara daring oleh ACFE Global pada 11-12 September 2024.

BACA JUGA:Tol Baleno Kelar, ke Jambi 15 Menit. Penlok Berubah, Proyek Tol Betung-Bayung Lencir Di-deadline 2026

BACA JUGA:Erick Thohir Apresiasi Final Sepak Bola Putri PON XXI Aceh-Sumut 2026, Jawa Barat Raih Emas

Sophia menjelaskan bahwa tantangan fraud di industri jasa keuangan sangat kompleks dan memerlukan pendekatan kolaboratif antara berbagai pihak.

OJK bekerja sama dengan industri jasa keuangan, aparat penegak hukum, lembaga pemerintah, serta pemangku kepentingan lainnya untuk mendeteksi, mencegah, dan merespons kasus fraud secara efektif.

"Kolaborasi ini penting agar semua pihak dapat menyelaraskan upaya dalam menghadapi fraud yang semakin canggih dan rumit," ujar Sophia.

Dalam rangka pencegahan dan penindakan kecurangan di sektor jasa keuangan, OJK telah menerbitkan beberapa regulasi yang bertujuan menjaga integritas industri ini.

Salah satu regulasi kunci adalah Peraturan OJK (POJK) No. 12 tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan, yang berlaku untuk seluruh sektor jasa keuangan.

Selain itu, OJK juga menerbitkan POJK No. 17 tahun 2023 tentang Tata Kelola Bank Umum, dan POJK No. 8 tahun 2023 mengenai Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT) serta Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM).

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen OJK dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional, sekaligus sebagai bentuk keseriusan Indonesia sebagai anggota Financial Action Task Force (FATF) sejak Oktober 2023.

OJK akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi regulasi yang telah diterbitkan. Pengawasan ini disertai dengan evaluasi berkala untuk memastikan bahwa regulasi yang ada tetap relevan dengan perkembangan ancaman fraud dan dinamika global.

Konferensi ACFE ini turut dihadiri oleh para profesional di bidang anti-fraud, audit internal, dan tata kelola dari seluruh kawasan Asia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan