https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Merasa Haknya Dirampas Pihak Yayasan, Warga Protes Hingga Blokade Bangunan RA

Warga RT 01 RW 02 Sukaraja protes keras, blokade bangunan RA setelah yayasan mengklaim tanah mereka tanpa bukti. Foto: kholid/sumateraekspres.id--

OKU TIMUR, SUMATERAEKSPRES.ID -- Puluhan masyarat RT 01 RW 02, Desa Sukraja, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan menggelar aksi protes, Jumat 13 September 2024. 

Aksi protes tersebut, karena tidak terima tanah dan bangunan sebuah Radhatul Atfhal (RA) atau setinggkat PAUD di RT mereka ingin dikuasai pihak yayasan.

Aksi protes itu pula buntut dari gugatan yayasan yang mengelola sekolah anak tersebut, terhadap warga. 

Dalam gugatan pihak yayasan itu, ada tiga nama tergugat yakni H Ahmad Dawam, ahli waris, kemudian Tukiman ketua kelompok Yasinan Miftahul Huda, dan Sugiarno Kadus I Sukaraja.

Sunardi, salah satu perwakilan masyarakat RT 01 RW 02, Desa Sukaraja menceritakan bahwa gugatan tersebut tampa dasar dan jauh dari fakta. 

BACA JUGA:Tips Memilih Ikan Hias yang Sehat untuk Akuarium dan Kolam Rumah

BACA JUGA:Prabumulih, Kota Strategis dengan Potensi Ekonomi yang Melesat, Dari Pertanian Hingga Industri Migas

Menurut Sunardi bahwa bangunan sekolah RA tersebut adalah dibangun atas swadaya masyarakat.

Dia juga menceritakan sejarahnya, bahwa sekitar tahun 1992-1993 lalu masyarakat setempat secara membangun gedung kecil sekitar ukuran 6x8 meter. 

Bagunan itu dibangun untuk tempat anak-anak mengaji. Sementara tanah di bagunan itu milik KH Soheh, ayah dari H Ahmad Dawam, yang diwakafkan untuk dibangun tempat mengaji. 

Selesai dibangun, pihak yayasan kemudian hadir di lingkunan tersebut membuka tempat mengaji sistem iqrok. 

"Awalnya mereka (pihak yayasan) menggunakan numpang rumah warga sebagai tempat mengaji, kemudian pindah ke musola Miftahul Huda (sekarang masjid).

Karena ada bangunan itu di depan masjid maka oleh warga diizinkan menumpang di bangunan tersebut," cerita Sunardi, didampingi kuasa hukum mereka Herwani SH dan Ari Wibowo SH MH.

Berjalannya waktu, tempat mengaji tersebut menjadi RA atau PAUD-nya di bawah Kemenag. "Seirng waktu pula pihak yayasan melakukan renovasi, yakni ganti atap, cat dan lantai kramik," katanya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan