https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Butuh 2.264 Pengawas, Bawaslu Palembang Resmi Buka Pendaftaran Rekrutmen PTPS, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Anggota Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kota Palembang Khairil Anwar Simatupang mengatakan pendaftaran dan penerimaan berkas administrasi PTPS tersebut dibuka pada 12 September-28 September.-Foto: Dok. Bawaslu-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palembang telah resmi membuka pendaftaran untuk rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam rangka Pemilihan Serentak 2024, mulai Kamis (12/09/2024).

Proses pendaftaran ini berlangsung dari 12 hingga 28 September 2024, dengan kebutuhan sebanyak 2.264 PTPS yang tersebar di wilayah Kota Palembang. Tugas utama mereka adalah melakukan pengawasan di setiap TPS di daerah masing-masing. 

Khairil Anwar Simatupang, Anggota Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Kota Palembang, menyampaikan bahwa masyarakat yang berminat bisa mendaftarkan diri serta menyerahkan berkas administrasi di kantor Panwascam sesuai kecamatan tempat tinggalnya. 

"Untuk Pemilihan Serentak kali ini, diperlukan 2.264 PTPS yang akan ditempatkan di seluruh TPS yang ada. Pendaftaran rekrutmen ini resmi dibuka mulai hari ini," ujar Tupang di Kantor Bawaslu Kota Palembang, Kamis (12/09).

BACA JUGA:Bawaslu Siap Lakukan Mediasi, Hasil Dibawa ke KPU Sumsel dan KPU RI

BACA JUGA:Titip Uang Rp2,477 M ke BSB, Hasil Ungkap Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu

Tupang juga menjelaskan beberapa persyaratan bagi calon pendaftar, di antaranya usia minimal 21 tahun, tidak pernah menjadi anggota partai politik selama lima tahun terakhir, serta tidak pernah terlibat dalam kasus pidana dengan hukuman lebih dari lima tahun. 

Sesuai Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu PTPS dalam Pemilihan 2024, pengumuman pendaftaran, penerimaan berkas, serta penelitian kelengkapan berkas akan dilakukan selama periode 12-28 September 2024.

Sebagai ujung tombak Bawaslu, PTPS memiliki tanggung jawab penting dalam memastikan kelancaran pemungutan dan penghitungan suara. Mereka juga berperan menjaga agar proses Pemilihan Serentak berjalan jujur, adil, dan transparan. 

Tupang menegaskan bahwa rekrutmen PTPS ini terbuka untuk semua yang memenuhi syarat, termasuk penyandang disabilitas.

BACA JUGA:Pilkada Bersih dan Demokratis: Bawaslu Ingatkan Potensi Masalah dari Penyelenggara!

BACA JUGA:Buntut Penggerebekan Oknum Ketua PPS Ngamar Bareng Kekasih, Penginapan Ditutup Satpol PP Banyuasin

Ia mengajak tokoh masyarakat, tokoh adat, dan pemuda di Kota Palembang untuk turut serta berpartisipasi dalam pengawasan Pemilihan Serentak 2024 melalui pendaftaran PTPS.

"Kami mengundang tokoh masyarakat, tokoh adat, dan pemuda, termasuk penyandang disabilitas yang memenuhi syarat, untuk mendaftar sebagai Pengawas TPS. Rekrutmen ini dilakukan secara terbuka dan transparan," katanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan