Kasus di Palembang Bakal Jadi Pematik Revisi UU SPPA, Sahroni: Harus Ada Jeratan Hukum yang Setimpal
Dr H Ahmad Sahroni SE MIKom. -FOTO: DOK/DPR RI-
SUMATERAEKSPRES.ID - Kasus pembunuhan AA (13) dan digilir 4 pelaku remaja di TPU Talang Kerikil Palembang, jadi sorotan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dr H Ahmad Sahroni SE MIKom. Hanya 1 tersangka yang ditahan, IS (16), sedangkan 3 lainnya direhabilitasi, MZ (13), NS (12), dan AS (12).
Sahroni menilai para pelaku lainnya tidak bisa dipulangkan atau dibebaskan begitu saja dari pertanggungjawaban hukum.
“Kasus ini sangat keji dan biadab. Jadi, kalau para pelaku lainnya dibebaskan dan dipulangkan begitu saja, saya rasa akan sangat tidak adil bagi korban dan keluarga korban,” ungkap Sahroni dalam keterangannya, Selasa lalu (10/9).
Legislator Partai NasDem itu, menyebut semua pelaku yang terlibat harus mendapat ganjaran hukum. Meski ada tiga yang berstatus anak berhadapan dengan hukum. “Karena bagaimana pun, status mereka tetap terduga tersangka, ada bukti-bukti yang menguatkan. Tidak cukup hanya diberi penyuluhan,” ucap Sahroni.
Mengingat banyaknya anak di bawah umur yang melakukan kejahatan akhir-akhir ini, Sahroni tergerak untuk memperjuangkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
BACA JUGA:Polres Titipkan Tersangka ke Lapas Lubuklinggau. Alasan Kesehatan dan Proses Hukum
BACA JUGA:Ade Rahma Wulan Sari Lapor Polisi, Kasus Pelecehan Verbal Memicu Reaksi Hukum di Palembang
“Karenanya saya akan memperjuangkan revisi UU Sistem Peradilan Pidana Anak di DPR. Mengingat saat ini banyak sekali anak di bawah umur melakukan hal-hal keji,” terang Sahroni.
Menurutnya, kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang terjadi di Palembang, bakal menjadi pemantik untuk merevisi UU SPPA. “Tidak adil jika mereka terus dipulangkan begitu saja tanpa adanya bentuk pertanggungjawaban. Harus ada jeratan hukum yang setimpal,” tegasnya.
Sahroni juga memberi peringatan keras kepada para orangtua yang lalai dalam mengawasi dan mendidik anak. “Orangtua juga harus perhatikan dan didik anaknya dengan baik. Anak sekarang, kan bisa akses banyak hal, dari positif hingga negatif. Ya, diarahkan dong, jangan abai,” pungkas Sahroni.
Senada dikatakan Ace Hasan Syadzily, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI. Dia mengakui aspek hukum terus mengalami perubahan. Seperti halnya UU No 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). “Dengan melihat kasus ini, seharusnya (UU No 11/2021 tetang SPPA) memang diubah,” katanya.