https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Edan, Diimingi Hp Baru, Bocah 12 Tahun Dirudapaksa Ayah Tiri

Tersangka Dodyo dan kamar yang dipergunakan sebagai tempat untuk menyetubuhi anak tirinya. -Foto : zulkarnain/sumeks-

        "Pengakuan tersangka hanya enam melajukan aksi itu, tapi hasil penyelidikan kami lebih dari itu. Unsur pidana perkara ini dapat terpenuhi dengan jelas dan didukung adanya persesuaian keterangan saksi saksi, korban dan tersangka,” sebut Hendrawan, kemarin (12/9).

      Saat ini, tersangka Dody Iryanto sudah ditahan dan diamankan di Polres Lubuklinggau, dan dikenakan Pasal 81 ayat (2), (3) jo Pasal 76D UU RI No 35/2014 tentang perubahan Atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. 

 

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan