https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Terbukti Korupsi, Tiga Terdakwa Divonis Beragam

DIVONIS: Tiga terdakwa Heri Yansyah, Novriansyah Regan, dan Fajar Febriansyah dijatuhi vonis berbeda oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus, Rabu (11/9).-foto: tommy/sumeks-

Terungkap juga dalam dakwaan penuntut umum, bahwa telah terjadi kesepakatan antara ketiga terdakwa fee dari setoran wajib pajak tidak perlu dilakukan penyetoran. Serta telah terjadi juga kesepakatan masing-masing terdakwa, untuk bagi-bagi uang fee setoran dari lima perusahaan wajib pajak tersebut.

Disebutkan penuntut umum dalam dakwaannya, para terdakwa diduga telah menerima uang gratifikasi dari wajib pajak sebesar Rp800 juta lebih. Dengan rincian, terdakwa Rangga Fredy Ginanjar mantan juru sita Pajak KPP Pratama Palembang Ilir Timur menerima uang sebesar lebih Rp787 juta.

Lalu terdakwa Natalia Wulan Purnamasari selaku mantan Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Palembang Ilir Timur menerima uang gratifikasi sebesar Rp40,5 juta. Kemudian, terdakwa Rizky Fariz Harjito mantan Pelaksana Seksi Penagih KPP Pratama Palembang Ilir Timur mendapat jatah Rp10,3 juta.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan