https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Kejari OKI Pasang Plang di Hutan Kota Kayuagung, Ini Alasannya!

Pemasangan plang oleh Kejari OKI di Hutan Kota Kayuagung dilakukan sebagai bagian dari proses hukum terkait sengketa lahan yang sedang berjalan. Foto: nisa/sumateraekspres.id--

KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID- Setelah sebelumnya dilakukan pengecekan lahan Hutan Kota Kayuagung yang masih bersengketa dua hari sebelumnya.

Rabu pagi (11/9) Jaksa Pengacara Negara yakni Kejaksaan Negeri OKI melakukan pemasangan plang di beberapa titik di lokasi tersebut.

Kepala  Intel Alex Akbar mengatakan, plang ini sengaja dipasang di deretan skolah untuk memberitahu masyarakat bahwa objek tanah tersebut sedang dalam proses gugatan perdata. 

"Jadi itu tujuan kami sehingga tanah kondisinya tetap seperti ini sebelum ada keputusan tetap,"terangnya.

BACA JUGA: Rekor Pendaftaran CPNS 2024: 3,8 Juta Pelamar, Formasi Kemenkumham Teratas, Simak Lengkapnya Di Sini!

BACA JUGA:Super Air Jet Hadirkan Rute Baru: Pangkalpinang-Surabaya dan Pangkalpinang-Yogyakarta Mulai 13 September 2024

Sementara untuk objek tanah  yang berada depan SMKN 3 Kayuagung tersebut adalah milik Pemda dan tidak masuk dalam objek gugatan perdata.

Untuk diketahui sebelumnya selaku tergugat Jaksa Pengacara  Negara melakukan pemeriksaan objek sengketa di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN)3 Kayuagung sebagai tahap pembuktian.

Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi mengungkapkan, nantinya  sidang akan digelar pada (23/9) juga memeriksa saksi-saksi

"Karena status kami  tergugat jadi  penggugat diminta menunjukkan bukti objek sengketa.

Ada 10 hektar lahan yang digugat ini dan ia melihat  di lapangan sudah  banyak pohon ditebang dan ada yang dibangun rumah."Untuk itu kami mengajak agar tidak mengalihkan lahan ini sebelum proses persidangan selesai,"imbuhnya.

BACA JUGA:Harga Emas di Palembang Hari Ini Naik Rp 12 Ribu per Gram, 11 September 2024

BACA JUGA:Kemenag Klarifikasi Pernyataan Pemanggilan Menteri Agama oleh Pansus Hak Angket Haji

Sesuai dengan hukum perdata tergugat tetap berpedoman  aset ini  milik pemerintah daerah.Kalau proses jawab menjawab sudah dilakukan sekarang masuk ke tahap  pembuktian dan prinsipnya  mempertahankan milik  Pemda OKI sampai dengan keputusan tetap.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan