Cukai Minuman Manis Minta Diterapkan, Tarif Minimal 2,5 Persen
Editor: Edi Sumeks
|
Selasa , 10 Sep 2024 - 22:07
CUKAI: BAKN DPR merekomendasikan agar pemerintah menerapkan tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sebesar 2,5 persen pada tahun 2025-foto: ist-
Data BPJS Kesehatan menunjukkan, biaya klaim pasien terus naik. Pada 2020, klaim yang harus dibayarkan Rp5,6 triliun. Lalu, 2022 sebesar Rp8,2 triliun dan tahun lalu Rp10 triliun. Hal itu tentu disebabkan jumlah kasusnya yang juga naik.