https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Kades Pedamaran VI Akan Dipanggil Camat, Klarifikasi Soal Tuntutan Warga

Kades Pedamaran VI, Makmun Murod.--

Kayuagung, SUMATERAEKSPRES.ID – Setelah aksi damai oleh Koalisi Masyarakat Peduli Pedamaran VI terkait ketidakrealisasian program desa, besok (11/9), Kecamatan Pedamaran dijadwalkan memanggil Kades Pedamaran VI, Makmun Murod, untuk memberikan klarifikasi.

Aksi damai tersebut mencuat karena adanya enam tuntutan dari masyarakat yang meminta Kades Pedamaran VI untuk segera menindaklanjuti berbagai permasalahan di desa.

Tuntutan tersebut di antaranya adalah agar Kades mematuhi UUD KIP No. 14 Tahun 2008, merenovasi infrastruktur yang rusak, dan merealisasikan dana rehab empat rumah warga senilai Rp40 juta sesuai anggaran ADD tahap I tahun 2024.

BACA JUGA:112 Sarjana Baru Siap Berkontribusi untuk Masyarakat, Wisuda III ITPA

BACA JUGA:Viral! Polisi Nyamar Jadi Emak-Emak Tangkap Pelaku Curanmor, Ungkap Kasus Pembunuhan di Kalidoni

Masyarakat juga mendesak Kades agar segera menyalurkan dana pengelolaan dan pemeliharaan lumbung desa berupa bibit cabai senilai Rp240 juta, serta merealisasikan dana BumDes tahap I tahun 2024 senilai Rp300 juta.

Selain itu, mereka menuntut Kecamatan Pedamaran mengeluarkan rekomendasi pemecatan Kades, yang akan diteruskan ke Dinas PMD OKI.

Sekretaris Camat Pedamaran, Armansyah, menyatakan pihaknya akan meminta klarifikasi dari Kades terkait tuntutan masyarakat.

"Kami akan mendengarkan penjelasan dari Kades, dan akan dibuat berita acara yang nantinya disampaikan ke BPD, Camat, dan Bupati," jelas Armansyah, Selasa (10/9).

BACA JUGA:Kejari OKI Geledah Rumah Mantan PPK, Lengkapi Dokumen Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI 2017-2018

BACA JUGA:Terpantau Tiga Hotspot

Namun, Armansyah menegaskan bahwa keputusan untuk memecat Kades tidak berada di tangan kecamatan, melainkan merupakan wewenang yang lebih tinggi.

Sementara itu, Kades Pedamaran VI, Makmun Murod, menganggap aksi damai yang dilakukan masyarakat adalah hal wajar. Ia mengimbau warga agar tidak mudah terprovokasi, serta menegaskan bahwa program-program yang dituntut akan segera dijalankan.

"Semua program akan direalisasikan sesuai aturan, hanya menunggu waktu karena ini baru tahap I Dana Desa," kata Makmun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan