https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Titip Uang Rp2,477 M ke BSB, Hasil Ungkap Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu

SIMBOLIS: Penyerahan secara simbolis uang Rp 2,477 M dari Kejari OKUT ke Pemkab OKUT yang merupakan hasul ungkap kasus korupsi Dana hibah Bawaslu-foto: kholid/sumeks-

OKU TIMUR, SUMATERAEKSPRES.ID - Inilah penampakan uang Rp2,477 M yang dikembalikan Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur ke kas PKabupaten OKU Timur, Senin, 9 September 2024. 

Uang tersebut  secara simbolis diterima oleh Bupati OKU Timur Ir H Lanosin MT. Bupati Enos, sapaan Ir H Lanosin MT, menyebutkan pengembalian uang Rp2,477 miliar ke kas daerah pastinya membutuhkan proses. 

Mulai dari menerima laporan, kemudian penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, hingga adanya putusan pengadilan. "Atas kinerja dan proses yang dilakukan Kejari OKU Timur kami ucapkan terima kasih," katanya. 

Kata Enos,  uang Rp 2,477 sementara bakal ditipkan ke Bank Sumselbabel. "Dimana uang itu nanti, tentunya akan digunakan untuk kepentingan rakyat, untuk kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.

BACA JUGA:Kejari OKU Timur Kembalikan Rp 2,477 Miliar ke Kas Daerah Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu

BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Banyuasin Sudah Kantongi Nama Tersangka dalam Kasus Korupsi Biaya Uji Laboratorium

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Timur Andri Juliansyah menegaskan, pengembalian uang ke  kas Pemkab Kabupaten OKU Timur tersebut adalah tugas dan fungsi, serta wewenang Kejari, yakni melaksanakan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

"Dalam amar putusannya, bahwa pekara korupsi Bawaslu tahun 2020, barang bukti berupa uang Rp2,477 milliar, disita negara dikembalikan ke kas daerah Kabupaten OKU Timur," kata Kajari Andri, saat penyerahan uang ke Pemkab OKU Timur, kemarin.

Ia menyebut,  pada pertengahan tahun 2023, pihaknya menerima laporan masyarakat terkait dugaan korupsi pada pengelolaan dana hibah di Bawaslu Kabupaten OKU Timur. 

Lalu dikeluarkan surat perintah penyelidikan dan dilanjutkan penyidikan. 

Dari dana hibah sebesar Rp16,5 milliar untuk pengawasan Pilkada OKU Timur tahun 2020 tersebut ditemukan ada kerugian negara sebesar Rp4,6 milliar. 

Dalam prosesnya, penyidik Pidsus Kejari OKU Timu kala itu menetapkan 3 orang tersangka. Dari ketiga tersangka berhasil mengamankan barang bukti sebanyak Rp2,477 milliar. 

BACA JUGA:Tetap Tersangka, Gugatan Pra Peradilan Ditolak Hakim, Kasus Mega Korupsi IUP Tambang Batu Bara Rp555 Miliar

BACA JUGA:Pegawai BPN Dipanggil untuk Diperiksa dalam Kasus Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan